80 Tukang Ojek Penerima Bantuan Keselamatan Ikut Pelatihan Etika Berlalu Lintas
Program keselamatan Polri tahun 2020 sangat menyentuh masyarakat khususnya tukang ojek.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
80 Tukang Ojek Penerima Bantuan Keselamatan Ikut Pelatihan Etika Berlalu Lintas
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Program keselamatan Polri tahun 2020 sangat menyentuh masyarakat khususnya tukang ojek.
Di Ngada misalnya, ada 80 orang tukang ojek mendapatkan bantuan sosial Polri tahun 2020.
Tukang ojek tak hanya menerima bantuan sosial berupa uang sebesar 1.800.000 selama tiga tahap.
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Ngada Aiptu Khaeruddin, mengatakan, untuk tahap I, II dan III sudah selesai dilaksanakan.
"Untuk tahap pertama sudah dilaksanakan pada bulan April lalu, tahap II dilaksanakan bulan Juni dan tahap III dilaksanakan selama hari pelatihan yaitu dari tanggal 21, 22 dan 27 Juli 2020. Kegiatan tersebut diikuti oleh tukang ojek yang menjadi peserta penerima bantuan sosial," Aiptu Khaeruddin kepada POS-KUPANG.COM di Kota Bajawa Rabu (29/7/2020).
Ia mengatakan kegiatan yang digelar oleh Satlantas Polres Ngada itu bertempat di Lapangan Kartini Kota Bajawa.
Ia menerangkan kegiatan yang berlangsung di Lapangan Kartini Kota Bajawa tersebut diikuti oleh 80 orang tukang ojek dan mereka sangat tekun mengikuti pelatihan.
Ia menyebutkan materi-materi pelatihan yang diberikan berupa pengetahuan tentang Covid-19, safety riding dan etika berlalu lintas.
Kata dia, kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan tukang ojek di Kabupaten Ngada. Tukan ojek menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Dalam menjalankan tugasnya, tukang ojek harus menaati protokol kesehatan. Karena setiap saat, tukang ojek selalu bertemu dengan orang berbeda.
Tetap pakai masker dan jangan lupa selalu cuci tangan pakai sabun. Siapkan handsanitizer untuk dioleskan pada tangan usai melaksanakan aktivitas seperti habis menerima uang dan lain-lainnya.
Ia menerangkan keselamatan menjadi nomor satu. Kurangi kecepatan, lengkapi surat kendaraan bermotor, selalu membawa SIM dan wajib pakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, dirinya meminta agar tidak boleh memuat lebih dari kapasitas penumpang. Penumpang harus memakai helm SNI.
Ia mengatakan pada intinya harus mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak boleh kebut-kebutan dijalan raya. Tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor ketika ngantuk dan jika dalam kondisi mabuk hendaknya tidak boleh membawa kendaraan bermotor.
• Pelayanan Puskesmas Pasir Panjang Mulai Dibuka Minggu Depan
• Ijazah Paket Dominasi Perengkingan Lima Besar,Tokoh Masyarakat Oebaki Mengadu Ke DPRD TTS
Ia juga menegaskan agar tidak boleh menggunakan Handphone saat mengendarai kendaraan bermotor karena sangat berbahaya bagi keselamatan berlalu lintas.
"Kita harapkan tukang ojek menjadi seseorang pelopor keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Ngada," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).