Gaji ke 13

GAJI 13, 4 Hari Lagi Gaji 13 PNS, TNI, Polisi & Pensiunan Cair? Golongan III Dapat 4 Jutaan, Cek

GAJI 13, 4 Hari Lagi Gaji 13 PNS, TNI, Polisi & Pensiunan Cair? Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Editor: Bebet I Hidayat
ILUSTRASI/Tribunnews
GAJI 13, 4 Hari Lagi Gaji 13 PNS, TNI, Polisi & Pensiunan Cair? Golongan III Dapat 4 Jutaan, Cek 

Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.

Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.

 Pemain Timnas Sewa Kamar Termurah Rp 3 Juta, Sang Pelatih Shin Tae Yong Kaget

Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.

Untuk gaji 13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.

Kemudian langkah-langkah PSBB yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat konsumsi dari ekspansi investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.

Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji 13 sama seperti THR.

Artinya bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru.

Juga dalam kondisi di mana covid mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh PNS, TNI, Polisi dan pensiunan.

Sehingga pembayaran gaji 13 ini, sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita.

FOLLOW:

Untuk kebijakan gaji 13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya.

Gaji dan pensiun ke 13 diberikan kepada seluruh PNS, TNI, Polisi yang tidak masuk dalam kategori di atas.

Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan gaji 13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari:

Dari APBN, ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.

Sedangkan untuk pensiunan gaji 13 anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved