Ririmase : Tak Perlu Aktivasi e-KTP
SEJUMLAH warga mengajukan pertanyaan saat acara Baomong Asyik virtual bertajuk optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan
POS-KUPANG.COM - SEJUMLAH warga mengajukan pertanyaan saat acara Baomong Asyik virtual bertajuk optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan, Selasa (27/7/2020). Pertanyaan yang disampaikan lewat kolom komentar akun Facebook POS-KUPANG.COM itu dibacakan oleh moderator.
Berikut ini beberapa pertanyaan. @Mery Lena: Banyak masyarakat yang sudah ada KTP tapi belum aktivasi seumur hidup. Bagaimana cara dan prosedurnya?
@Richard Selalu: Mengurus surat kematian, misalnya ada keluarga yg meninggal di luar Kupang tapi kuburnya di Kupang. Apakah surat kematian bisa diurus di Kupang?
• DPRD Apresiasi Dukcapil Kota Kupang
@Ardy Roda: Pak Dewan tambah anggaran supaya pelayanannya tambah mantap.
@Jonathan Ga: Saya warga Airnona sudah urus dari 2019 tapi belum dapat KTP dan ada yang salah cetak Kelurahan Naikoten. Barusan pergi urus lagi tapi katanya blanko habis. Bagaimana solusinya pak?
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Agus Ririmase menanggapi satu persatu pertanyaan tersebut. Mengenai aktivasi e-KTP memiliki masa berlaku menjadi seumur hidup, Agus mengatakan, boleh aktivasi boleh juga tidak. Hal tersebut telah ditegaskan lewat surat edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri.
• Ombudsman Puji Dukcapil Kota, Baomong Aysik Administrasi Kependudukan
"Tidak perlu aktivasi juga tidak apa-apa. Hal itu sudah ditegaskan lewat surat edaran Ditjen Dukcapil," kata Agus sembari menambahkan bahwa ada kekhawatiran warga terhadap e-KTP memiliki masa berlaku.
Menurutnya, yang dilihat adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar dan terekam dalam server data kependudukan. Agus menegaskan, informasi tersebut telah disampaikan kepada semua instansi pemerintah dan swasta, termasuk pihak bank.
Ia menuturkan, suatu ketika melakukan penyamaran di sebuah bank. Seorang petugas bank menolak melayan karena mengetahui e-KTP sudah tidak berlaku. Ia menduga petugas bank tersebut belum mengetahui aturan terbaru. Agus meminta bertemu pimpinan bank sehingga masalah tersebut di-clearkan.
Tentang surat kematian, Agus menegaskan mengurus surat kematian sesuai tempat domisili masing-masing warga.
Terhadap pertanyaan Jonathan Ga, Agus mengatakan bahwa e-KTP yang diurus pada tahun 2019 sudah semua dicetak. Sedangkan kesalahan cetak nama tempat bisa diubah setelah warga melapor. (cr6/aca)