Ombudsman Puji Dukcapil Kota, Baomong Aysik Administrasi Kependudukan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, SH memuji Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kota Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua Ombudsman NTT Darius Beda Daton 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, SH memuji Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kota Kupang karena sigap merespon komplain serta transparan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Darius menyampaikan hal ini dalam acara virtual Baomong Asyik bertajuk Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, Senin (27/7). Kegiatan ini diselenggarakan Pos Kupang.

Pembicara lainnya adalah Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Drs Agus Ririmase, AP, MSi dan Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang Yuven Tukun. Selaku moderator, Pj Manajer Produksi Pos Kupang Alfons Nedabang.

Takmir Masjid Agung Al-Jihad Waingapu Masih Data Pemberi Hewan Kurban

Darius mengawali pembicaraan dengan menyampaikan tiga hal yang harus diperhatikan dalam kaitan dengan optimalisasi pelayanan publik.

"Saya selalu menyampaikan bahwa, optimalisasi pelayanan, penyelenggara layanan atau perangkat daerah itu sangat tergantung pada tiga hal, yaitu dana, orang dalam hal ini SDM dan alat atau sarpras (sarana prasarana). Tiga hal ini biasa sayang singkat dengan DOA. Apabila ketiga hal ini belum optimal, maka kita tidak dapat berharap pelayanannya optimal," kata Darius.

Bupati Soliwoa Letakkan Batu Pertama Pembangunan Embung Poang di Riung

"Tiga hal ini prasyarat yang harus dipunyai oleh penyelenggara layanan kita sehingga dia bisa menuju pada layanan yang maksimal," tambahnya.

Sebagai pengawas pelayanan publik, lanjut Darius, Ombudsman diberi tugas untuk menerima komplain publik. Mata dan telinga kami selalu melihat dan mendengar, bagaimana loket-loket layanan kita melayani warga, termasuk yang dilakukan Dinas Dukcapil Kota Kupang.

"Khusus Dukcapil Kota Kupang, saya termasuk orang yang juga rajin mengunjungi. Saya biasanya datang ke loket tanpa memberitahu Pak Kadis dan untuk mendengar orang-orang yang gunakan layanan," katanya.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan sebagaimana diatur Permendagri No 19 tahun 2018, kata Darius mengingatkan Dinas Dukcapil wajib melaksanakan tiga hal, yaitu wajib memiliki layanan telepon pengaduan (call center), wajib mengumumkan semua dokumen yang sudah diterbitkan melalui website atau papan pengumuman dan wajib mengumumkan jumlah blangko e-KTP yang tersedia.

"Saya sungguh berterimakasih kepada Pak Kadis Dukcapil karena sepanjang ada komplain yang disampaikan kepada kantor Ombudsman, beliau selalu bersedia untuk kami kontak, atau istilah di kami, jembatan penghubung. Saya juga gembira karena beliau juga begitu cepat meninjaklanjuti masalah tersebut dan menyampaikan kembali. Dan, masalah-masalah itu dilakukan dengan cepat tanpa ia harus merambat kemana-mana," papar Darius.

"Hal seperti ini yang kami harapkan dari seluruh perangkat daerah kita, sehingga masalah yang mestinya dilokalisir dibawa itu jangan sampai naik ke atas," tambahnya.

Ia berharap Dinas Dukcapil terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Gratis

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase menegaskan, administrasi kependudukan meliputi e-KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran hingga Akte Kematian merupakan hak warga. Dengan demikian, pemerintah melalui Dinas Dukcapil wajib hukum melayani masyarakat.

Ia juga melakukan pembenahan internal, termasuk mengubah mindset stafnya.
"Saya katakan kepada seluruh staf, untuk tetap melayani masyarakat kota kupang. Masyarakat adalah raja, mereka butuh untuk kita layani mereka," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved