Berita Kefamenanu
Pada Semester Pertama 2020, PN Kefamenanu Kelas II Tangani 45 Perkara Pidana Biasa
-Pada semester pertama Juni 2020 ini, Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II sudah menyidangkan 45 perkara pidana biasa. Dari 45 perkara tersebut, P
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pada semester pertama Juni 2020 ini, Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II sudah menyidangkan 45 perkara pidana biasa. Dari 45 perkara tersebut, PN Kefamenanu sudah memutuskan 40 perkara dan sisanya 5 perkara yang sementara disidangkan.
"Dari semua perkara pidana yang masuk, berdasarkan kategori, yang lebih dominan itu penganiayaan," kata Ketua PN Kefamenanu Kelas II, I Putu Suyoga, SH. MH pada acara coffee morning bersama jurnalis di PN Kefamenanu Kelas II, Selasa (28/7/2020).
I Putu mengaku, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perkara penganiayaan tersebut disebabkan karena minuman keras (miras) jenis sopi yang sering dimimun oleh para terdakwa.
"Jadi ketika mereka minum dan tidak terkontrol, maka terjadilah penganiayaan, bahkan penusukan, dan terkahir itu perkara potong tangan sampai putus," jelasnya.
Karena kasus penganiayaan disebabkan oleh minuman keras, I Putu mengaku, dalam persidangan pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak boleh minum miras yang berlebihan.
"Kalaupun minum, hanya untuk kesehatan saja. Jangan sampai tidak terkontrol, sehingga efek dari miras itu bisa dihindari," ujarnya.
Selain itu, tambah I Putu, perkara yang dominan dalam persidangan di PN Kefamenanu Kelas II adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.
"Kami sangat prihatin sebenarnya, karena pelakunya itu adalah orang dekat dari korban, ada kakek yang menghamili cucu, bapak kandung menghamili anak kandungnya, dan kemarin ada sopir yang mencabuli anak disabilitas sampai hamil," ungkapnya.
• 3.100 Ternak Sapi dari Belu Sudah Dikirim. Ini Daerah Tujuannya
I Putu menegaskan, pihaknya sudah optimal untuk memutuskan perkara perlindungan anak sesuai dengan kadar kesalahannya, namun rupanya para pelaku tidak pernah jera melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
I Putu meminta kepada seluruh masyarakat supaya meningkatkan kembali iman di keluarga dengan mengamalkan agama yang dianut masing-masing keluarga, sehingga perkara kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi. (mm)
• Di TTS - NTT: Konvoi Malam Takbiran Tak Diperbolehkan, Sholat Idul Adha Dipusatkan di Puspenmas Soe
Area lampiran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/putu-suyoga-ketua-pengadilan-negeri-kefamenanu-kelas-ii-i-putu-suyoga-sh-mh.jpg)