Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung

Korban Dicekoki Miras Pilih Kabur Lewat Pintu Belakang, Lelaki Ini Diduga Cabuli Anak Kandung

ORS (44), warga Samarinda, Kalimantan Timur, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Korban merupakan anak kandung tersangka dari istri sirinya

Editor: Ferry Ndoen
Daily Mail via Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM--- ORS (44), warga Samarinda, Kalimantan Timur, tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Korban merupakan anak kandung tersangka dari istri sirinya.

Dilansir dari Kompas.com, Sebelum mencabuli, pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka mencekoki anaknya yang berusia 18 tahun tersebut dengan minuman keras.

“Pelaku sudah kita tahan karena melakukan perbuatan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah kepada wartawan di Samarinda, Senin (27/7/2020).

Perbuatan tersebut, menurut keterangan korban, kata Yuliansyah dilakukan sebanyak tiga kali.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Pertama dilakukan sekitar dua pekan lalu. Kemudian, berlanjut pada Sabtu (25/7/2020) malam, sebanyak dua kali.

Saat kejadian di rumah hanya pelaku dan korban, sementara ibu korban berada di Wahau, Kutai Timur.
Usai kejadian tersebut, lanjut Yuliansyah, korban kabur dari rumah melalui pintu belakang, ditolongi warga sekitar. 

Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda, ditemani warga.

Sampai saat ini, lanjut Yuliansyah, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Semua pengakuan korban, dibantah pelaku.

“Tapi tidak apa-apa. Itu hak pelaku, kami menghargai,” jelas dia.

ilustrasi diperkosa
ilustrasi diperkosa (ist)

 
Meski demikian, lanjut Yuliansyah, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti yakni hasil visum korban, minuman keras, pakaian korban dan keterangan ahli.

Dari semua alat bukti ini, penyidik sudah menyimpulkan sudah memenuhi unsur perbuatan pidana sehingga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah diamankan pada, Minggu (26/7/2020).
Pasal yang digunakan untuk kasus ini yakni Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP.

Saat ini korban berada di rumah aman di Samarinda untuk pemulihan psikis korban.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tega, Pria Ini Cabuli Anak Kandung, Korban Dicekoki Miras hingga Pilih Kabur Lewat Pintu Belakang, https://jabar.tribunnews.com/2020/07/28/tega-pria-ini-cabuli-anak-kandung-korban-dicekoki-miras-hingga-pilih-kabur-lewat-pintu-belakang.

Editor: Seli Andina Miranti

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved