Kata Fadli Zon: Kasus Djoko Tjandra Permalukan Kapolri, Kejaksaan, Kemenkumham dan Kemendagri
“Kasus Djoko Tjandra ini adalah salah satu contoh saja dari bagaimana semua bisa diatur di negeri ini, di Indonesia ini,” kata Fadli Zon.
Kata Fadli Zon: Kasus Djoko Tjandra Permalukan Polri, Kejaksaan, Kemendagri dan Kemenkumham
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fadli Zon menilai pelarian buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra menjadi contoh kejanggalan proses penegakan hukum di Indonesia.
Diduga, Djoko berhasil keluar masuk wilayah Indonesia dengan bantuan dari oknum pejabat pemerintah dan aparat.
“Kasus Djoko Tjandra ini adalah salah satu contoh saja dari bagaimana semua bisa diatur di negeri ini, di Indonesia ini,” kata Fadli Zon yang juga Politisi Partai Gerindra, dalam sebuah diskusi, Kamis (23/7/2020).
“Banyak sekali instansi-instansi yang dianggap terlibat, dipermalukan dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri, Kemekumham, Kepolisian, Kejaksaan,” tutur dia.
Fadli Zon berharap, aparat penegak hukum dapat segera menangkap Djoko Tjandra untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 28 Juli 2020, Cancer Ingat Takdir, Libra Bahagia, Leo Beruntung
• Ingat, 3 Larangan Rasulullah SAW Ini Wajib Anda Patuhi, Sebelum Merayakan Idul Adha, Hanya Di Sini!
• Sopir dan Penumpang Tewas Dalam Mobil, Posisi Duduk Tanpa Busana, Ada Cairan Sperma Di Tubuh Wanita

Sebab, terdapat fakta pembuatan KTP elektronik Djoko Tjandra, paspor, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), hingga surat jalan dari kepolisian.
“Dan ini yang akan membahayakan, ketika orang sudah tidak percaya lagi kepada hukum, hanya menjadi alat untuk permainan kekuasaan,” kata Fadli.
Selain itu, Fadli menyebut pelarian Djoko Tjandra juga melanggar konstitusi yang mengatur soal hubungan batas-batas negara.
“Karena bukan saja ini menyangkut masalah pelanggaran hukum, menurut saya melanggar konstitusi yang mengatur hubungan batas-batas negara dan seterusnya,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki.
Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.
Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan, dikutip dari Tribunnews.com.
• Dikira Penyapu Jalan, Rudi Herryanto Pemimpin Perusahaan, Panggil Camat Sapu Kotoran di Depan Kantor
• Presiden Jokowi Minta Surya Paloh, NasDem Jangan Usung Iparnya Jadi Calon Bupati Gunungkidul
• Mimpi Luna Maya Jadi Kenyataan, Bakal Ketemu Sang Idola Army BTS: Nanti Ketemu Di Konser, Doain Ya
Kemudian, terkuak surat jalan untuk Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, surat jalan untuk Djoko Tjandra, diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Menurut Argo Yuwono, surat jalan tersebut juga dikeluarkan tanpa izin dari pimpinan Prasetijo.
“Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.
Selain itu, motif Prasetyo berinisiatif mengeluarkan surat jalan juga sedang ditelusuri.
Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
• Menag Fachrul Razi: Covid-19 Belum Berakhir, Masjid Istiqlal Tak Gelar Sholat Idul Adha Kenegaraan
• Bambang Rukminto: Kasus Prasetijo Utomo, Puncak Gunung Es, Bukti Lemahnya Pengawasan Internal Polri
• FAKTA! Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelarian Buronan Djoko Tjandra
• Kabareskrim: Selain Prasetijo Utomo, Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Djoko Tjandra, Benarkah?

Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menggelar sidang sebanyak tiga kali, yaitu pada 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, dan Senin (20/7/2020) kemarin.
Namun, Djoko Tjandra tak menghadiri satu pun sidang tersebut dengan alasan sakit.
Pada sidang 6 Juli 2020, kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia untuk membuktikan alasan ketidakhadiran kliennya.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Majelis hakim pun menunda sidang dan meminta Djoko Tjandra untuk hadir di persidangan berikutnya yang dijadwalkan Senin kemarin.
Bahkan, majelis hakim mengingatkan bahwa sidang berikutnya menjadi kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk hadir.
"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," kata hakim Nazar Effriandi saat memimpin sidang.
Namun, Djoko Tjandra lagi-lagi tak menghadiri sidang PK pada Senin kemarin.
Melalui kuasa hukumnya, Djoko Tjandra menulis surat yang dibacakan saat sidang. Dalam surat yang ditulis di Kuala Lumpur, Malaysia, tertanggal 17 Juli 2020, Djoko Tjandra meminta maaf karena tak menghadiri sidang.
Melalui surat itu, Djoko Tjandra mengaku sedang sakit sehingga tak bisa menghadiri sidang.
• Ceraikan Krisdayanti, Anang Ungkapkan Kisah Haru Sebelum Bertemu Ashanty: Kami Doa Sambil Nangis
• Harga Emas Tembus Rp 1 Juta Per Gram, Kenaikannya Dipicu Oleh Faktor Covid-19, Lho Kok Bisa?
• Resmi Jadi Tunangan, Nikita Willy Sebut Indra Priawan Sebagai Sosok Istimewa, Motivator Yang Hebat
"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andy Putra Kusuma, saat membacakan surat seperti dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.
Djoko Tjandra pun meminta agar sidang digelar secara virtual. Ia berharap, majelis hakim mengabulkan permintaannya.
"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring. Besar harapan saya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya," ujar Andy saat membacakan surat.
Majelis hakim pun kembali menunda sidang dan dijadwalkan untuk digelar kembali pada 27 Juli 2020. Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi mengatakan, agenda pada sidang berikutnya adalah meminta tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon: Kasus Djoko Tjandra Jadi Contoh, Semua Bisa Diatur di Negeri Ini", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/18424481/fadli-zon-kasus-djoko-tjandra-jadi-contoh-semua-bisa-diatur-di-negeri-ini?page=all