Kabareskrim: Selain Prasetijo Utomo, Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Djoko Tjandra, Benarkah?
"Hari ini kita tetapkan tersangka BJP PU dan sudah saya sampaikan akan ada tersangka-tersangka baru. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya."
Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
• Ashanty Buka Borok Lama, Pernah Usir Aurel Hermansyah Dari Rumah, Lalu Dibela Putra Anang Hermansyah
• UPT Penda Malaka Gencar Sosialisasi Pergub 20 tentang Pembebasan Sanksi PKB, Ini Tujuannya
• Pemeritah Kota Kupang Tutup Puskesmas Pasir Panjang Sampai Waktu yang Belum Ditentukan, Mengapa?
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan Djoko Tjandra.
Polisi menjerat jenderal polisi bintang satu tersebut dengan pasal berlapis.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.
Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.
Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.
Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.
Prasetijo Utomo Minta Anak Buah Bakar Surat Jalan
Bukti baru terungkap dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo diketahui ternyata pernah berniat menghilangkan barang bukti kasus buronan korupsi Djoko Tjandra.
Di mana ia sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
Niat Prasetijo untuk menghilangkan barang bukti muncul setelah surat tersebut tersebar di media sosial.