Gaji ke 13
Gaji 13 Cair Usai Idul Adha, PNS Golongan III Dapat 4 Jutaan
Berbeda dengan pegawai swasta pada umumnya, pegawai negeri sipil ( PNS ) menerima gajian di awal bulan, biasanya setiap tanggal 1 awal bulan.
POS-KUPANG.COM - Jika tidak ada aral melintang, gaji 13 bagi PNS, anggota TNI, anggota Polisi serta pensiunan bakal cair pada Agustus 2020 ini.
Menyimak dari waktu penerimaan gaji PNS, anggota TNI dan anggota Polisi ser ta pensiunan, maka bisa jadi penerimaan gaji 13 bersamaan dengan penerimaan gaji bulanan yakni pada tanggal 1 Agustus 2020 nanti.
Karena itu, cobalah cek rekening Anda pada tanggal 1 Agustus 2020 nanti, apakah gaji 13 sudah masuk atau belum. Sebab, pemerintah melalui Kemenkeu Sri Mulyani telah menetapkan gaji 13 cair pada bulan Agustus 2020 ini.
Pembayaran gaji 13 cair bagi PNS, TNI, Polisi dan pensiunan ini dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.
“Namun, gaji 13 diberikan kepada seluruh ASN ( PNS ), TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat setingkatnya.” kata Sri Mulyani.
Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji 13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
• Gaji 13 Cair Agustus, Bolehkah Kurban Hutang Dibayar saat Gaji 13 Cair? Ustadz Adi Hidayat Jawab Ini
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji 13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri.
Berikut penjelasan lengkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani terkait pembayaran gaji 13 tahun 2020 dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:
“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.
Seperti diketahui bahwa gaji 13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.
Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.
Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.
• Pemain Timnas Sewa Kamar Termurah Rp 3 Juta, Sang Pelatih Shin Tae Yong Kaget
Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.
Untuk gaji 13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.
Kemudian langkah-langkah PSBB yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat konsumsi dari ekspansi investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.
Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji 13 sama seperti THR.
Artinya bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru.
Juga dalam kondisi di mana covid mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh PNS, TNI, Polisi dan pensiunan.
Sehingga pembayaran gaji 13 ini, sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita.
FOLLOW:
Untuk kebijakan gaji 13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya.
Gaji dan pensiun ke 13 diberikan kepada seluruh PNS, TNI, Polisi yang tidak masuk dalam kategori di atas.
Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan gaji 13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari:
Dari APBN, ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.
Sedangkan untuk pensiunan gaji 13 anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.
Pembayaran gaji 13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020.
Dan untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.
Pemberin gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.
Yaitu tentang pemberian penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS, pada lembaga Non-Struktural.
Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji 13 tahun 2020, akan dilakukan dengan melakukan pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019.
Karena tadi yang menerima gaji 13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya
Proses mengubah PP tersebut diharapkan tuntas satu sampai dua pekan sehingga pada Agustus bisa dilakukan pelaksanaan pembayaran gaji 13"
Lantas kapan gaji 13 cair?
Berbeda dengan pegawai swasta pada umumnya, pegawai negeri sipil ( PNS ) menerima gajian di awal bulan, biasanya setiap tanggal 1 awal bulan.
Sedang pegawai swasta umumnya gajian di tanggal mendekati akhir bulan, karena mereka mendapatkan upah atau gajian setelah bekerja sebulan.
Berdasar Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memberikan angin segar bagi PNS, Anggota TNI dan Polisi serta Pejabat Negara.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan dapat dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
TRIBUN-BALI.COM - Berapa Besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang cair Agustus 2020?
Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2020 rupanya berbeda dari tahun sebelumnya.
Pasalnya, gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin).
Besaran gaji 13
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji 13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.
"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani
Lalu, berapa gaji 13 yang akan diterima?
Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Di luar gaji pokok, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan masih menerima tunjangan lain.
Setidaknya ada enam tunjangan PNS yang bisa diperoleh, namun belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( take home pay).
SUBSCRIBE, LIKE & SHARE: