Gaji ke 13

Gaji 13 Cair Usai Idul Adha, PNS Golongan III Dapat 4 Jutaan

Berbeda dengan pegawai swasta pada umumnya, pegawai negeri sipil ( PNS ) menerima gajian di awal bulan, biasanya setiap tanggal 1 awal bulan.

Editor: maria anitoda
ILUSTRASI/Tribun
Gaji 13 Cair Usai Idul Adha, PNS Golongan III Dapat 4 Jutaan 

Yaitu tentang pemberian penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS, pada lembaga Non-Struktural.

Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji 13 tahun 2020, akan dilakukan dengan melakukan pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019.

Karena tadi yang menerima gaji 13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya

Proses mengubah PP tersebut diharapkan tuntas satu sampai dua pekan sehingga pada Agustus bisa dilakukan pelaksanaan pembayaran gaji 13"

Lantas kapan gaji 13 cair?

Berbeda dengan pegawai swasta pada umumnya, pegawai negeri sipil ( PNS ) menerima gajian di awal bulan, biasanya setiap tanggal 1 awal bulan.

Sedang pegawai swasta umumnya gajian di tanggal mendekati akhir bulan, karena mereka mendapatkan upah atau gajian setelah bekerja sebulan.

Berdasar Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memberikan angin segar bagi PNS, Anggota TNI dan Polisi serta Pejabat Negara.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan dapat dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

TRIBUN-BALI.COM - Berapa Besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang cair Agustus 2020?

Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2020 rupanya berbeda dari tahun sebelumnya.

Pasalnya, gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin).

Besaran gaji 13

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji 13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved