Berita Manggarai Timur
Era Adaptasi Kebiasaan Baru, KBM di Satuan Pendidikan di Matim Wajib Satu Kelas Tampung 18 Siswa
KBM di era Adaptasi Kebiasan Baru atau New Normal pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT diberlakukan siste
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | BORONG---Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di era Adaptasi Kebiasan Baru atau New Normal pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT diberlakukan sistem shif dengan satu kelas ditempati maksimal 18 orang siswa.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur Basilius Teto menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (28/7/2020).
Kadis Basilius menjelaskan, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah dimulai pada bulan Juli 2020 dimana untuk daerah zona hijau Covid-19 dilakukan tatap muka.
Karena itu, Manggarai masuk dalam zona hijau Covid-19, kata Kadis Basilius sehingga dilakukan tatap muka namun tetap mengikuti protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 seperti wajip pakai masker, wajib ukur suhu tubuh dan cuci tangan sebelum masuk kelas.
Selain itu, proses KBM juga dilakukan sistem shif dimana untuk 1 kelas hanya bisa menampung maksimal 18 orang siswa guna menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran covid-19 dan juga setiap sekolah wajib memiliki posko Covid-19.
Dijelaskan Kadis Basilius, proses KBM tatap muka di Kabupaten Manggarai Timur pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini sudah dimulai sejak tanggal 20 Juli 2020. (*)
• Di Kabupaten Ngada - NTT, Pengunjung Puskesmas Koeloda di Ngada Wajib Patuhi Protokol Kesehatan