Idul Adha 2020

Bolehkah Kurban dengan Ayam? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Soal Qurban di Hari Raya Idul Adha

Dalam sebuah kitab berbahasa Jawi disebutkan bahwa ayam juga diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan Kurban.

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Cultureguru via wartakota
Bolehkah Kurban dengan Ayam? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Soal Qurban di Hari Raya Idul Adha 

POS-KUPANG.COM - Pada hari raya Idul Adha, terdapat dua amalan sunah yang paling utama untuk dikerjakan, yaitu shalat Idul Adha secara berjamaah dan menyembelih hewan Kurban atau Qurban.

Kedua amalan tersebut telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.  Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Al-Bara’ bin ‘Azib:

Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini adalah shalat ( Idul Adha ), kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan Kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah Kurban,

Hal yang Dilarang saat Kurban di Idul Adha dan Hal yang Dilakukan saat Qurban

Umumnya, hewan yang dijadikan Kurban atau Qurban adalah unta, sapi, dan kambing atau sejenisnya.

Dalam sebuah kitab berbahasa Jawi disebutkan bahwa ayam juga diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan Kurban.

Apakah benar ayam diperbolehkan untuk Kurban setelah pelaksanaan shalat idul Adha?

Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang bolehkah Kurban dengan ayam?

Ustadz Adi Hidayat dalam Program Diskusi Tanya - Jawab Dzulhijjah SESI #7 - Ustadz Adi Hidayat di channel Youtube Adi Hidayat Official menjelaskan tentang bolehkah Kurban dengan ayam ini.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, memang ada beberapa ulama yang berpandangan demikian.

Kata nabi, jangan pernah menyembelih kecuali hewan-hewan ini.

Hewan apa yang dimaksud nabi? Dicontohkan oleh Nabi Muhammad, Nabi pernah menyembelih unta, kemudian membenarkan penyembelihan domba, kambing dan seterusnya.

Ini yang menunjukkan bahwa Kurban yang dimaksud terbatas pada hewan tertentu, dan tidak diluar konteks yang dicontohkan nabi.

Dikisahkan, menyembelih ayam itu dilakukan oleh Bilal.

Sayidina Bilal adalah sahabat Nabi yang memiliki keterbatasan dalam segi harta, sehingga aktivitasnya lebih terkonsentrasi pada masjid. Tapi beliau ingin berkurban tapi mampunya pakai ayam.

"Walaupun tidak masuk dalam kualifikasi hewan Kurban, tetapi ada spirit untuk berbagi," ujarnya.

Selengkapnya simak video Ustadz Adi Hidayat berikut ini:

Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 1441 H, Cocok Dibagikan ke Keluarga yang Rayakan via WA, FB, IG

Bacaan Niat & Tata Cara Mandi Wajib Sholat Idul Adha 2020 Bahasa Arab dan Latin Beserta Kutamaannya

Bacaan Niat dan Doa Serta Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha

Pendapat Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry

Mengenai hukum dan permasalahan ini, Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi pun menjawab dalam kanal Youtube-nya, MUDI TV yang diunggah pada 8 Februari 2019.

“Dalam kitab Fiqih yang sudah kita pelajari, tidak ada (kurban ayam). Tetapi dalam kitab berbahasa Jawi ada,” terang Abu Mudi seperti dikutip dari Serambinews.com.

Abu Mudi menceritakan bahwa dulunya ia kesusahan menjawab pertanyaan mengenai ayam boleh atau tidak dijadikan sebagai hewan kurban.

“Saya cukup kesusahan pada waktu itu ketika ada seseorang yang bertanya,” terangnya.

Abu Mudi menjawab pada waktu itu bahwa tidak ada kurban dengan ayam.

“Saya menjawab tidak ada karena yang saya pelajari adalah kitab Arab dan yang saya ajarkan pun juga kitab Arab. Tidak pernah disebutkan (ayam boleh dikurbankan),” jelas Abu Mudi.

Abu Mudi mengatakan ketika dirinya mengisi pengajian di Kembang Tanjung ada yang menunjukkan kitab yang memperbolehkan kurban dengan ayam.

“Ketika saya isi pengajian di Kembang Tanjung, ada yang memperlihatkan kitab, yang ternyata memang ada yang menjelaskan tentang kurban dengan seekor ayam,” ujarnya.

Namun pada saat itu, Abu Mudi membaca kitab tersebut dengan teliti dan berhati-hati agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Saya baca dengan teliti dan cukup berhati-hati sekali, di awalnya tertulis,“ kata Ibnu Abbas”

“Dari situ langsung saya temukan jawabannya, tanpa harus membaca sampai selesai,” jelas Abu Mudi.

Abu Mudi pun langsung menjelaskan bahwa kurban dengan ayam merupakan pendapat Ibnu Abbas.

“Ibnu Abbas adalah seorang Mujtahid,” ungkap Abu Mudi.

Abu Mudi pun mengatakan bahwa kurban dengan ayam tidak bisa diikuti.

“Tetapi tidak boleh kita ikuti karena di kita tidak ada kitab. Di kitab itu tidak ada tata cara beramal. Karena kitab itu bukan karangan Beliau (Ibnu Abbas).

Kadang dibolehkan kurban ayam bagi kaum fakir miskin,” jelas Abu Mudi.

Abu Mudi mencontohkan, jika fakir miskin itu untuk seekor kambing tidak sanggup ia beli, tapi setiap tahun berhasrat ingin kurban, maka Ibnu Abbas memberikan fatwa.

“Ibnu Abbas memberikan fatwa boleh berkurban dengan seekor ayam bagi yang tidak sanggup beli kambing,” terangnya.

Abu Mudi meminta kepada semuanya untuk tidak secara mutlak mengamalkan pendapat Ibnu Abbas yang terdapat dalam kitab berbahasa Jawi tersebut. (POS-KUPANG.COM/bet)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved