Mantan Napi Lakukan Aksi Curas Terhadap Korban Tomi Terancam Maksimal 7 Tahun Penjara

korban Tomi di Kampung Nggorang, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Minggu (21/6/2020) pada pukul 16.00 Wita.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Mantan Napi Lakukan Aksi Curas Terhadap Korban Tomi Terancam Maksimal 7 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM/Dok Humas Polres Manggarai
Pelaku Oktafianus yang masih DPO

Sejak saat itu sampai saat ini , Kata Ipda Bagus, Wilibrodus tidak pernah bertemu lagi dengan Pelaku, namun Senin, (29/6/2020) sekitar pukul 08.00 Wita Wilibrodus menemui Wenslaus untuk menanyakan keberadaan Pelaku Oktafianus. Ketika ditanya hal tersebut Wenslaus berjanji akan mengantarnya ke tempat tinggal Pelaku Oktafianus.

Gugus Tugas Tunggu Hasil Swab, Keluarga & Karyawan Hotel, Ernest : Jadilah Duta untuk Diri Sendiri

Lahir di Puskesmas, Nama Bayinya Chiko Daun Supaya Punya Jiwa Sosial Seperti Anak Taman Daun

Setelah disampaikan oleh warga Desa Gising, kata Ipda Bagus, Wilibrodus baru mengetahui pelaku Oktafianus bersama Wenslaus adalah mantan Napi yang baru dibebaskan dari Rutan Ruteng. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved