Kapolres Manggarai : Pelaku Oktafianus Merupakan Residivis Curanmor
pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan putusan 2 tahun. Namun mendapat program asimilasi pada Mei 2020 sehingga dibebaskan.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Kapolres Manggarai : Pelaku Oktafianus Merupakan Residivis Curanmor
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Mantan narapidana (Napi) berinsial Oktafianus Kristoforus Ambut Wewe yang bebas karena mendapatkan program Asimilisai pada bulan Mei 2020 lalu, kembali melakukan aksi Pencurian dan kekerasan (Curas) kepada korban Tomi di Kampung Nggorang, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Minggu (21/6/2020) pada pukul 16.00 Wita.
Sebelumnya juga pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan putusan 2 tahun. Namun mendapat program asimilasi pada Mei 2020 sehingga dibebaskan.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (26/7/2020).
Ipda Bagus mengatakan, atas perbuatanya kembali ini, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.
Ipda Bagus juga menceritakan kronologisnya, kejadian berawal dari, Minggu, (21/6/2020) pukul 16.00 Wita, saat korban Tomi menjual dagin babi menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna Kuning list hitam dengan Nomor Polisi EB 3844 D.
Saat melintas di Kampung Nggorang, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Korban menawarkan jualannya (Daging Babi) kepada pelaku Oktafianus yang sedang berdiri di pingir kiri jalan.
Saat itu juga pelaku langsung menyampaikan korban Tomi bahwa ia mau membeli semua daging babi milik korban, tapi dengan alasan uangnya masih dalam mobil yang sedang dicuci sambil pelaku menunjuk ke arah mobil yang sedang dicuci.
Untuk itu pelaku berdalil untuk pinjam motor korban ambil uang di mobil dengan jarak mobil yang dicuci dengan pelaku berdiri sekitar 200 meter.
Melihat gelagat Pelaku yang mencurigakan, Kata Ipda Bagus, korban tidak memberikan kendaraan kepada pelaku, saat itu juga pelaku langsung memukul korban pada bagian dada hingga korban terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur motor tersebut ke arah Reo.
Pelaku kemudian menjual motor kepada Wilbrodus Sara di Kampung Raong, Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
Dari hasil interogasi lisan oleh Kanit Intelkam Polsek Reo, Wilibrodus menerangkan, Kamis (25/6/2020) pukul 09.00 Wita pelaku Oktafianus bersama Wenslaus Japi datang ke rumah Wilibrodus untuk menjual motor. Kemudian Wilibrodus mengenal Wenslaus sejak tahun 2015 dimana saat itu Wilibrodus masih mengajar Sebagi guru honor di SMAN 4 Runus.
Ipda Bagus mengatakan, sebelum menawarkan motor untuk dijual kepada Wilibrodus, terlebih dahulu Wenslaus menyampaikan bahwa Motor yang akan dijual adalah milik pelaku Oktafianus. Pelaku Oktafinanus kemudian menawarkan harga motor kepada Wilibrodus sebesar Rp. 2.500.000 dengan alasan motor tersebut dijual karena kebutuhan mendesak.
Namun sebelum memberikan uang kepada pelaku, Wilibrodus juga menanyakan surat-surat kendaraan, pelaku Oktafianus lalu mengatakan bahwa surat-surat kendaraan masih berada di rumah miliknya di Kota Ruteng dan berjanji untuk bersama-sama denganya mengambil surat-surat kendaraan dan mengurus proses balik nama di Kantor Samsat Ruteng.
Mendengar penyampaian Pelaku tersebut, Wilibrodus langsung membuat Kwitansi jaul beli dan membayar uang sebasar Rp.2.500.000 kepada Pelaku dengan catatan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 bersama pelaku berangkat menuju Ruteng untuk mengambil surat-surat Kendaraan dan proses balik nama di Kantor Samsat Ruteng.