Ini Alasan Pasien Positif Corona di Lembata Tak Diisolasi di Rumah Sakit
gejala berat dan dengan penyakit bawaan yang dibawa ke ruang isolasi untuk ditangani medis lebih lanjut.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso

Ini Alasan Pasien Positif Corona di Lembata Tak Diisolasi di Rumah Sakit
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali mengungkapkan alasan Gugus Tugas Covid-19 tak mengisolasi satu pasien positif Covid-19 di RSUD Lewoleba.
Warga Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutung tersebut malah diminta untuk menjalani karantina mandiri di desa sembari terus dipantau oleh tim medis.
Paskalis menjelaskan di dalam revisi kelima Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dari Kementerian Kesehatan hanya pasien positif Covid-19 dengan gejala berat dan dengan penyakit bawaan yang dibawa ke ruang isolasi untuk ditangani medis lebih lanjut.
Sedangkan pasien corona tanpa gejala dan tanpa penyakit bawaan bisa menjalani karantina mandiri di bawah kontrol tim medis sampai 10 hari. Jika setelah 10 hari tak ada tanda-tanda sakit atau gejala Covid-19 dan tetap sehat, maka pasien tersebut dinyatakan sembuh tanpa harus diuji Swab kedua kalinya lagi.
Nah, satu pasien Covid-19 di Kabupaten Lembata masuk dalam kategori pasien tanpa gejala dan tanpa penyakit bawaan. Oleh karena itu, sesuai petunjuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dari Kementerian Kesehatan tadi pasien dimaksud hanya menjalani karantina mandiri di bawah pengawasan tim medis.
"Kategori berat saja yang di bawa ke rumah sakit," ungkap Paskalis kepada wartawan di Kantor DPRD Lembata, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut, untuk warga yang pernah berkontak fisik langsung dengan pasien Covid-19 hanya diwajibkan karantina mandiri tanpa perlu menjalani rapid test lagi. Kalau selama 14 hari tak ada tanda-tanda Covid-19 maka mereka juga dinyatakan sembuh.
"Pelonggaran-pelonggaran itu tadi untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru tadi. Awalnya kita murni kesehatan tapi ternyata dampaknya juga pada ekonomi, sosial, kesejahteraan masyarakat, sosial, politik makanya aturan-aturan itu disesuaikan supaya kita jangan takut," urainya.
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dari Kementerian Kesehatan itu ditetapkan pada 15 Juli 2020. Dalam pedoman itu batas waktu karantina hanya selama 10 hari tapi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lembata akan memantaunya selama 14 hari.
• RAMALAN ZODIAK HARI INI, Sabtu 25 Juli 2020, Leo Tak Dapat Hasil, Virgo Mulai Proyek Baru, Lainnya?
• Penyanyi Dangdut PindahAgama Sampai Ribut denganOrangtua,Ovi Dua Serigala:Jangan SalahkanSuami Saya
Desa Babokerong yang sebelumnya diisolasi selama tiga hari menurutnya juga sudah dibuka pada Selasa (21/7/2020) lalu.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)