News
Pilkada Malaka, Pantau Kegiatan Coklit, Bawaslu Temukan Banyak Calon Pemilih Belum Didata
Dari hasil pemantauan lapangan bersama KPU Malaka, ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum didata.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Edy Hayong
POS KUPANG, COM, BETUN -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malaka melalui Panitia Pengawas (Panwas) tingkat desa sejak 18 Juli memantau pelaksanaan coklit calon pemilih yang menunaikan hak politiknya 9 Desember 2020.
Dari hasil pemantauan lapangan bersama KPU Malaka, ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum didata.
"Sejauh ini belum ditemukan masalah yang fatal dalam pengawasan tim di lapangan. Hanya ada temuan beberapa pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum didata sebagai pemilih. Ini karena belum memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)," ujar Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek, di Betun, Selasa (21/7).
"Pemilih seperti ini didata sendiri. Nanti Bawaslu bekerja sama dengan KPU dan Disdukcapil Malaka untuk yang bersangkutan bisa ada dokumen dari dukcapil sehingga bisa terdaftar secara resmi sebagai pemilih," jelas Petrus.
Disetiap desa, diakui Petrus, disiapkan Posko pengaduan ditempatkan di rumah anggota panwas desa masing-masing. Ketika ada pengaduan, panwas desa meneruskan laporannya ke panwascam.
Sebelumnya, KPU Malaka secara resmi menetapkan jadwal pelaksanaan coklit calon pemilih pilkada dimulai 15 Juli 2020.
Terhadap tahapan coklit ini diharapkan warga ikut berpartisipasi aktif menyiapkan tiga data penting yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan (suket) pindah penduduk. *