Penjelasan Rektor Undana Kupang Terkait Aksi Ormawa
Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang, Ir Fredrik L Benu Ph.D menjelaskan, pasca dikeluarkan SK Rektor 351
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang, Ir Fredrik L Benu Ph.D menjelaskan, pasca dikeluarkan SK Rektor 351, selanjutnya SK tersebut kemudian tidak bisa dieksekusi.
"Kita konsultasi dengan Kakanwil kebendaharaan NTT. Karena kita tidak punya dasar regulasi untuk memotong sendiri. Tidak boleh. Karena itu adalah pendapatan negara. Uang itu bukan uang milik Undana. Sehingga kami tidak bisa seenak-enaknya melakukan pemotongan,"ungkapnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, via sambungan seluler, Kamis, 23/07/2020.
• Lembaga Zakat BMH Perwakilan NTT Distribusikan Hewan Kurban di 13 Kota dan Kabupaten
Setelah melakukan konsultasi, sambung Fredrik, SK 351 tidak bisa dieksekusi. Bersamaan dengan momen penarikan kembali SK 351 Kemendikbud mengeluarkan SK 25 tahun 2020.
"Maka kami menyesuaikan SK 351 dengan SK 25 tahun 2020 Kemendikbud. Di situ disebutkan bahwa, Mahasiswa yang semester 9 program mata kuliah itu maksimal 6 SKS, hanya membayar lima puluh persen, yah kami mengikuti itu. Karena kami diatur oleh negara bukan milik kami ini uang, " ujarnya
Ia menambahkan, jika diminta untuk menghapus seluruh uang kuliah atau semuanya diberikan 50% maka hal tersebut tidak bisa dilakukan.
• Soal Kebijakan UKT di Undana Mahasiswa Protes Kampus Tak Terapkan Permendikbud 25/2020
Ia juga memberikan solusi kepada mahasiswa untuk mengajukan permintaan mereka kepada pemerintah melalui kemendikbud untuk menghapus uang kuliah.
"Tapi suruh Undana tidak bisa. Nanti kami diperiksa itu, pendapatan negara tidak boleh dipotong," tandasnya
Apalagi SK 416 pengganti SK 351 disesuaikan dengan SK 25 Tahun 2020 Kemendikbud yakni pemotongan 50% UKT bagi mahasiswa semester 9 yang program maksimal 6 semester.
Setelah itu, terang Fredrik, mahasiswa yang benar-benar merasa terdampak dengan Covid 19 dapat mengajukan keringanan pembayaran, baik berupa cicilan, penundaan, maupun usulan lainnya.
"Silahkan nanti kami ini akan mereview dan memverifikasi. Tetapi tidak bisa tanpa usulan lalu kami langsung potong. Nanti atas dasar apa kami potong pendapatan negara," tandasnya
Para mahasiswa yang mengajukan usulan peringanan, tentunga harus memiliki bukti-bukti seperti, orangtuanga diPHK, dan pendapatan orang tua menurun
Fredik mengimbau para mahasiswa yang melakukan aksi demo untuk tidak boleh melanggar protokol kesehatan.
"Kita punya aturan protokol Covid di kampus jangan dilanggar itu. Tidak boleh berkumpul dalam jumlah banyak, harus dijaga jarak, kalau tidak itu pelanggaran itu," tutup Fredrik (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oncy Rebon)