Pencapaian Penerimaan Pajak Melebihi Nasional, Kanwil DJP Nusra Apresiasi Wajib Pajak NTT
Apresiasi kepada masyarakat Nusa Tenggara diberikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Belis Siswanto
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Apresiasi kepada masyarakat Nusa Tenggara diberikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Belis Siswanto. Ia mengungkapkan, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara pada tahun 2019 sebesar 88,06 persen dan pertumbuhan mencapai 7,17 persen.
Angka tersebut melebihi pencapaian penerimaan pajak nasional sebesar 84,64 persen dan pertumbuhan sebesar 1,67 persen. Dalam Virtual Release Kinerja APBN Provinsi NTT Semester I Tahun 2020, Kamis (23/7/2020), ia pun melaporkan bahwa pencapaian sampai 30 Juni 2020 untuk dua wilayah kerjanya yakni NTB dan NTT sebesar Rp2,065 triliun dengan pertumbuhan 2,82 persen.
• Tak Diperbolehkan Masuk Area Kampus, Demonstran di Undana Bersitegang Dengan Aparat Keamanan
Dari angka tersebut, pertumbuhan NTT ialah 6,49 persen dengan jumlah dana sebesar Rp946 miliar.
Belis menyampaikan apresiasi khusus bagi para wajib pajak NTT atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan kontribusinya kepada negara. Apresiasi juga diberikan bagi Forkopimda NTT karena dukungan dan sinergi optimalisasi penerimaan negara. Ia juga menyampaikan apresiasi yang sama kepada awak media karena berperan penting dalam edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat NTT.
• Rumah Maria Mengge Henuk Ludes Dilalap Si Jago Merah
Selanjutnya, Belis menyampaikan jumlah Wajib Pajak (WP) wajib lapor SPT yang telah terdaftar dalam data DJP sekitar 501.177 WP, dimana WP Badan sebanyak 41.775 dan WP Orang Pribadi sebanyak 459.402. "Namun, sampai semester I kepatuhan pelaporan SPT masih tiga puluh sembilan persen untuk WP badan, sedangkan untuk orang pribadi sudah bagus yakni 64 persen," urainya.
"Kami sampaikan kepada WP di wilayah NTT untuk yang belum lapor SPT segera sampaikan SPT tahunannya. Sehingga penerimaan negara bisa lebih optimal," tambahnya.
Ia mengungkapkan, langkah yang ditempuh tahun ini ialah berfokus pada memperluas basis pemajakan dan mendorong peningkatan perekonomian, dengan melakukan usaha-usaha penggalian potensi dan mendukung usaha-usaha kecil dan menengah.
Dalam rangka program peningkatan ekonomi, maka ada insentif pajak yang diperpanjang sampai Desember 2020, yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan pengembalian pendahuluan PPN.
"Mari tolong menolong dan bahu membahu mengoptimalkan penerimaan pajak ini untuk dukung negara menjalankan misi utamanya yakni mensejahterakan masyarakat dan memakmurkan republik kita tercinta," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)