Menteri Nadiem Dinilai Terabas Undang-Undang, Begini Jawaban Kemendikbud Soal Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru Dihentikan, Kebijakan Nadiem Makarim Dinilai Terabas Undang-undang, Para Guru Ngadu ke DPR Tuntut Hak Mereka

Editor: Bebet I Hidayat
kompas.com
Menteri Nadiem Dinilai Terabas Undang-Undang, Begini Jawaban Kemendikbud Soal Tunjangan Profesi Guru 

Lalu berapa besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG?

Siswa SD di Kecamatan Nelle, Sikka belajar dari rumah.
Siswa SD di Kecamatan Nelle, Sikka belajar dari rumah. (POS-KUPANG.COM/ARIS NINU)

TPG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.

Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.

Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS ( berapa besaran Tunjangan Profesi Guru).

Atta dan Aurel Honeymoon? Pergi ke Hotel, Pamer Kemesraan pada Adik-Adiknya, Reaksi Azriel?

Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Tak semua guru bisa mendapatkan TPG. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya. 

UNIK - Proses belajar mengajar di Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, NTT tergolong 'unik'. Siswa SD di Kecamatan Nelle ini menerapkan konsep belajar mengajar tatap muka tapi digelar di rumah warga dengan tetap menjaga protokol Covid-19.
UNIK - Proses belajar mengajar di Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, NTT tergolong 'unik'. Siswa SD di Kecamatan Nelle ini menerapkan konsep belajar mengajar tatap muka tapi digelar di rumah warga dengan tetap menjaga protokol Covid-19. (POS-KUPANG.COM/ARIS NINU)

Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
  2. Memenuhi beban kerja sebagai guru
  3. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya
  4. Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap
  5. Berusia paling tinggi 60 tahun
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV untuk menghitung besaran TPG. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Denada Tolak Niat Baik Baim Wong, Ini Alasan Tak Terima Sumbangan Rp 100 Juta

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved