Menteri Nadiem Dinilai Terabas Undang-Undang, Begini Jawaban Kemendikbud Soal Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru Dihentikan, Kebijakan Nadiem Makarim Dinilai Terabas Undang-undang, Para Guru Ngadu ke DPR Tuntut Hak Mereka
Namun, pemberian Tunjangan Profesi Guru tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
1. Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
2. Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama
Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.
Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru
Sementara itu, secara terpisah, Kemendikbud menegaskan tidak ada pemberhentian Tunjangan Profesi Guru.
Seluruh guru, baik guru PNS maupun bukan PNS, tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam siaran pers yang disampaikan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemendikbud, Rabu (22/7/2020), Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im menjelaskan, hal itu diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Siaran pers tersebut menekankan pemberian Tunjangan Profesi Guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
"Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi," kata Ainun.
• Bikin Heboh! PNS Cantik Ini Selingkuh dengan Sejenis, Kini Ditangani BKPP; Kalau Poliandri Mending
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Menjadi guru bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Profesi ini tak hanya soal urusan mencari nafkah, namun meluas pada pengabdian mulia untuk mencerdaskan anak bangsa.
Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan. Oleh musisi Iwan Fals, kehidupan sederhana guru ini sampai dipopulerkan dalam lagu Oemar Bakri.
Namun kini, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia.
Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.