Ini Kententuan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati
Pasal 6 peraturan KPU tahun 2017 menunjukan, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mendaftarkan satu bakal pasangan calon ( bapaslon)
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA----Sesuai kententuan pasal 6 peraturan KPU tahun 2017 menunjukan, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mendaftarkan satu bakal pasangan calon ( bapaslon).
Parpol atau gabungan parpol membuat kesepakatan dengan bakal paslon untuk didaftarkan mengikuti pemilihan. Apabila telah mendaftarkan bakal paslon ke KPU Kabupaten maka tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
Apabila menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/ atau bakal paslon yang telah didaftarkan, parpol atau gabungan parpol tersebut dianggap tidak mendukung bakal paslon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal paslon pengganti.
• Masyarakat Henes-Belu Minta Aktifkan Kembali Pasar Perbatasan
Hal ini dijelaskan Divisi Teknis KPU Kabupaten Belu, Joni Aryanto Neolaka saat sosialisasi tata cara pencalonan dan syarat calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 bertempat di Aula Susteran SMKK Atambua, Kamis (23/7/2020).
Menurut Joni, selain kententuan pasal 6 PKPU tahun 2017 juga ketentuan pendaftaran paslon diatur dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020. Dalam pasal 39 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 disebutkan partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan bakal paslon kepada KPU Kabupaten selama masa pendaftaran.
• Hari Ini Menteri Perdagangan Agus Suparmanto Kunjungan ke NTT
Pendaftaran bakal paslon tidak dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat daerah provinsi atau tingkat daerah kabupaten, pendaftaran bakal paslon yang telah disetujui parpol atau gabungan parpol tingkat pusat dapat dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol tingkat pusat.
Lanjut Joni, dalam pasal 39 ayat 5 dan ayat 7 PKPU nomor 1 tahun 2020 disebutkan, pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon wajib hadir saat pendaftaran.
Pengurus partai politik atau gabungan partai politik atau salah satu bakal calon atau bakal pasangan calon tidak hadir saat pendaftaran, parpol atau gabungan parpol atau bakal pasangan calon tidak dapat melakukan pendaftaran kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat dari instansi yang berwenang.
Selain ketentuan pendaftaran, dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 mengatur syarat calon yang harus diperhatikan diantaranya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian.
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi berwenang, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara. Tidak sedang dinyatakan pailit yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi.
Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi bupati dan wakil bupati yang mencalonkan diri di daerah yang sama. Menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai calon.
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI/Polri/PNS/lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Berhenti dari jabatan BUMN atau BUMD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai caon.
Menurut Joni, pengumuman pendaftaran paslon 28 Agustus sampai 3 Agustus 2020, pendaftaran paslos 4-6 September, verifikasi syarat pencalonan 4-6 September, penetapan pasangan calon 23 Sepetember dan pengundian nomor urut 24 September 2020.
Untuk diketahui kegiatan sosialisasi dibuka Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak didampingi komisioner, Divisi Teknis, Joni Aryanto Neolaka dan Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Herlince Emilia Asa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)