Gaji ke 13

Cair Agustus 2020, Ini Golongan PNS Dapat Gaji ke-13 dan Yang Tidak Dapat

Menkeu Sri Mulyani memastikan gaji ke-23 cair pada Agustus 2020. Berikut golongan PNS yang dapat gaji ke-13 dan yang tidak dapat

Editor: Adiana Ahmad
manado.tribunnews.com
Ilustrasi gaji bulan ke-13 ASN tahun 2020 

3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf khusus kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.

11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.

12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved