Ruslan Mengaku Terima Rp 8,6 Miliar

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menangkap Muhamad Ruslan, tersangka kasus dugaan korupsi

Editor: Kanis Jehola
Dok Istimewa
Kajati NTT, Dr. Yulianto didampingi Kasi Intel, Kasi Penkum dan Kasi Pidsus saat konferensi pers kasus Korupsi Kredit Bank NTT Cabang Surabaya di Kantor Kejati NTT pada Minggu (19/7/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menangkap Muhamad Ruslan, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya. Ruslan ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/7/2020).

"Tersangka merupakan DPO Kejati NTT. Ia ditangkap di Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr Yulianto kepada wartawan di kantornya, Minggu (19/7/2020) siang.

Ruslan ditetapkan sebagai DPO sejak 1 Juli 2020. Ruslan tidak mengindahkan panggilan Kejati NTT sejak proses pemeriksaan awal. Penangkapan Ruslan didukung Tim Intelijen Kejati Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejagung RI di Bandung.

Wagub Josef Sedih 3 Napi ke Nusakambangan

Menurut Yulianto, Ruslan meminjam uang Rp 40 miliar dari Bank NTT Cabang Surabaya. Berdasarkan pengakuannya, Ruslan hanya menerima Rp 8,6 miliar. Selebihnya sekitar Rp 31,4 miliar menjadi milik tersangka Stefanus Sulaiman.

"Saya sempat berbicara dengan tersangka setelah tiba di Kejati NTT. Tersangka mengakui kesalahannya. Dengan model kredit seperti itu tidak mungkin dibayar, karena pinjam Rp 40 miliar yang diterima hanya Rp 8,6 miliar," ungkap Yulianto.

PDIP Finalisasi Paket

Kredit yang dilakukan tersebut, kata Yulianto, semata-mata hanya untuk menggarong uang negara sehingga pihaknya bekerja keras mengembalikan kerugian negara.

"Syukur karena kita sudah hampir mengembalikan semua kerugian negara baik itu uang maupun aset tanah. Saya ingin menunjukan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan adalah transparan, akuntabel dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Ruslan menjadi debitur kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya yang ditangkap paling akhir setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksasi merugikan negara hingga Rp 127 miliar.

Yulianto menegaskan akan menetapkan orang-orang yang menghalangi proses penyelidikan sebagai tersangka. Tersangka lainnya yang telah ditahan, yakni Johanes Ronal Sulaiman, Siswanto Kondrata, Ilham Rudianto, Stefanus Sulaiman, serta sepasang suami istri yaitu William Kodrata dan Loe Mei Lien dan mantan Kepala Bank NTT Cabang Surabaya, Didakus Leba alias Adi Leba.

Dikonfrontir mengenai keterlibatan mantan Plt Direktur Utama Bank NTT, Absalom Sine, Yulianto mengaku sedang melakukan pendalaman karena informasi yang berkembang masih simpang-siur.

"Tadi saya tanya langsung kepada tersangka, apa benar ada aliran dana Rp 1,5 M ke pihak lain? Namun disampaikan bahwa tersangka hanya mendengar cerita dari Dewi," sebut Yulianto. (hh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved