Bupati Sumba Timur Adukan Ali Fadaq
Fraksi PDIP dan PAN DPRD Sumba Timur Larang Ali Fadaq Pimpin Sidang
dua fraksi yang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ali Oemar Fadaq dan dua fraksi lainnya menolak Ali Fadaq memimpin sidang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Fraksi PDIP dan PAN DPRD Sumba Timur Larang Ali Fadaq Pimpin Sidang
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU --Fraksi PDIP dan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sumba Timur melarang Ketua DPRD, Ali Oemar Fadaq untuk memimpin sidang di lembaga itu. Sementara Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Bhinneka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ali Fadaq.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Sumba Timur yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (20/7/2020), terungkap ada dua fraksi yang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ali Oemar Fadaq dan dua fraksi lainnya menolak Ali Fadaq memimpin sidang.
Sidang paripurna ini dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumba Timur terhadap nota keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, LKPj akhir Tahun Anggaran 2019 dan penjelasan awal Bupati Sumba Timur atas Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 10/2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku didampingi Wakil Ketua DPRD, Yonathan Hani. Hadir Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si ,Sekda, Domu Warandoy,S.H, M.Si para asisten dan sejumlah pimpinan OPD.
Fraksi PDIP dalam pandangan Umum Fraksi yang dibacakan John David,S.H mengatakan, berdasarkan mosi tidak percaya dan tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur (AMPST) serta hasil sidang DPRD Sumba Timur tentang dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua DPRD yang sedang ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Timur agar ditangani secara profesional dan transparan.
"Fraksi PDIP menegaskan agar sebelum ada keputusan BK DPRD Sumba Timur, maka kami meminta Ketua DPRD Sumba Timur untuk tidak memimpin sidang pada forum yang terhormat ini," kata John.
Fraksi PDIP juga meminta agar Ketua DPRD Sumba Timur tidak mengeluarkan statement di media sosial yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan mengakibatkan marwah DPRD Sumba Timur rusak di mata publik.
Sementara itu Fraksi PAN DPRD Sumba Timur dalam pandangan umum fraksi juga menyatakan menolak Ali Oemar Fadaq yang adalah Ketua DPRD Sumba Timur untuk memimpin sidang dan menyerahkan palu persidangan kepada salah satu Wakil Ketua.
Pandangan umum fraksi yang dibacakan Benediktus Mandar ini juga menolak Ali Fadaq untuk menandatangani surat menyurat atau pun hal -hal yang berkaitan dan atas nama lembaga DPRD Sumba Timur.
Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Bhinneka menyatakan mosi tidak percaya kepada ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq.
Fraksi NasDem dengan pelapor, Umbu Yanto Diki Dongga,S.H dalam membacakan pandangan umum fraksi meminta agar BK menindaklanjuti laporan dari aliansi sesuai dengan UU yang berlaku.
Fraksi NasDem mengatakan, sebagai langy untuk menyelamatkan marwah DPRD dan kepercayaan publik, maka Fraksi NasDem dengan kesadaran yang sesungguhnya menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPRD Sumba Timur,Ali Oemar Fadaq.
Sedangkan Fraksi Bhinneka menyatakan, menyikapi laporan AMPST pada tanggal 6 Juli 2020 di kantor DPRD Sumba Timur dengan segala tuntutan dan mencermati informasi yang berkembang di masyarakat, maka Fraksi Bhinneka mendukung pernyataan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Sumba Timur,Ali Oemar Fadaq.
"Kami berharap agar BK DPRD Sumba Timur segera melakukan tugasnya sesuai dengan tata tertib dan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara atau pelapor Fraksi Bhinneka DPRD Sumba Timur, Umbu Djawa Nduruk.
Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya telah diperiksa dan dimintai klarifikasi oleh BK DPRD Sumba Timur.