Begini Penjelasan Wakil Walikota Kupang Terkait Tempat Hiburan di Kota Kupang
malam yang tidak mengikuti protap kesehatan, dengan menutup sementara tempat hiburan tersebut beberapa waktu lalu.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Begini Penjelasan Wakil Walikota Kupang Terkait Tempat Hiburan di Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Peraturan Wali Kota Nomor 18 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kota Kupang telah resmi diterbitkan.
Tak hanya sekedar sosialisasi semata, Wakil Wali Kota Kupang, dr Herman Man bersama pihak keamanan menindak tegas bagi tempat hiburan malam yang tidak mengikuti protap kesehatan, dengan menutup sementara tempat hiburan tersebut beberapa waktu lalu.
dr Herman kepada POS-KUPANG.COM, Senin (20/7), mengatakan bagi tempat hiburan yang ingin membuka kembali usahanya harus mengajukan permohonan. Berdasarkan informasi sudah sekira 60-70 tempat yang sudah mengajukan permohonan.
"Kita merespon dan mengirim tim, contoh bioskop kita akan berutahu bisa dibuka dan tim kita turun. Pada saat dibuka tidak sesuai mengikuti protokol maka ditutup kalau mengikuti protokol maka jalan terus dan kita berikan rekomendasi. Untuk empat umum seperti empat pesta seperti hall besar dan restoran maka kami akan mengeluarkan petunjuk pemilik menyatakan kesanggupan menerima kapasitas 50 persen. Bila sanggup baru diberikan ijin dan tidak maka kami tidak berikan ijin lalu akan koordinasi dengan kepolisian. Jujur kita tidak bermaksud menghalangi ekonomi orang, kalau kami mengurnagi tamu juga mengurangi pajak tapi bukan itu persoalannya. Tapi kita ikuti sulu perwalinya," terangnya.
Kata dr Herman, kemudian akan dilanjutkan dengan penindakan tegas di tempat-tempat karaoke. Semua puler akan di rapid test atau swab. Semua puler akan dibuktikan dengan rapid, kalau hasilnya negatif maka bisa dibuka kemudian dites lagi negatif maka tempat karaoke dibuka. Jika tidak maka langsung ditutup.
"Saya masih kesulitan merumuskan pjek online. Beson pagi saya sudah siapkan dinas perhubungan untuk berkoordinasi dengan grab. Kenapa grab di Jakarta sepeda motor dan mobil ada pelindungnya. Kenapa di sini tidak? Yang saya tahu grab itu bukan perusahaan yang sembarangan tapi sangat patuh. Saya harap grab di sini ikut aturan," tukasnya.
Kemudian kata dr Herman, ia bersama Dinas Perhubungan dan Pol PP akan operasi masker sopir angkutan kota (bemo). Pemerintah tidak akan batasi jumlah penumpang dalam angkot tersebut, tapi konjak juga harus mewajibkan penumpang memakasi masker. Jika tidak maka ijin trayek akan dicabut satu minggu untuk memberikan efek jera.
"Kita akan koordinasi dengan pihak Polantas. Jadi ini tidak hanya edukasi namun bertindak tegas," ujarnya.
dr Herman tengah mengajukan konsep dengan Wali Kota Kupang untuk melakukan operasi masker oleh OPD. Jadi sekira 40 OPD akan dibagi dalam tim untuk operasi masker terutama di pasar-pasardan di pusat-pusat keramaian.
• Kisah Tenaga Kesehatan Aimere Menembus Medan Ekstrem Jangkau Desa Terpencil di Ngada
• 6.165 Calon Mahasiswa Ikut Ujian Tertulis Berbasis Komputer di Undana
"Bukan untuk memarahi orang tapi memberikan pengawasan kemudian seperti di pasar maka ditindak oleh PD Pasar," tuturrnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).