Tiga Napi Asal Sumba NTT Dikirim Ke Nusakambangan
Tiga narapidana atau warga binaan pemasyarakatan asal Sumba NTT dikirim untuk dibina di LP Nusakambangan, Jawa Barat
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tiga narapidana atau warga binaan pemasyarakatan asal Sumba NTT dikirim untuk dibina di LP Nusakambangan, Jawa Barat. Tiga narapidana tersebut selama ini menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Pelepasan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone di Lapas Kelas IIA Kupang pada Minggu (19/7) sore.
Acara pelepasan disaksikan oleh Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi yang didampingi Kepala Biro Hukum Setda NTT Alex Lumba dan Kepala Biro Humas Marius Ardi Jelamu dan jajaran pemerintah provinsi.
• BNI Gelontorkan Klaster KUR Ternak di NTT
Sementara, Kanwil Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT Mulyadi,
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Piet Buchorsim, Kalapas Kelas IIA Kupang Badaruddin serta Kalapas Kelas IIB Waikabubak Andi Yudho Sutijono.
• Anak Hip Hop Kabupaten Lembata Galang Dana Bangun Panti Asuhan
Usai pelepasan secara simbolis, Wagub Yosef Nae Soi didampingi Kakanwil Marciana Dominika Jone melakukan inspeksi ke Ruang Tahanan tempat tiga narapidana tersebut dititip. Selain melihat kondisi narapidana dan ruang tahanan, Wagub Nae Soi menyempatkan untuk berdialog dengan para narapidana sekaligus memberi penguatan kepada mereka.
Dalam konferensi pers sebelum pelepasan secara simbolis, Wakil Gubernur Yosef Nae Soi mengungkapkan perasaannya atas keputusan pemindahan ketiga narapidana ke LP Nusakambangan itu. Nae Soi mengaku sedih sekaligus bahagia atas keputusan pemindahan tersebut.
"Sore hari ini dalam benak saya ada dua perasaan, pertama sedih. Mengapa? karena saya harus mendukung pemindahan tiga warga kita ke Nusakambangan. Berikut saya gembira, mengapa? Karena ini salah satu bentuk pembinaan warga binaan, yang kita harapkan memberi efek jera," ungkap Nae Soi.
Mantan anggota DPR RI ini mengatakan, pembinaan yang dilakukan tersebut termasuk memindahkan narapidana ke tempat yang tepat sesuai perbuatan mereka.
"Katakan ini kita pindahkan pada tempat yang tepat karena sesuai dengan apa yang diperbuat pelaku," tambahnya.
Nae Soi mengatakan, masyarakat NTT sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kejujuran. Karenanya, bentuk pelanggaran hukum apalagi dalam kasus pencurian sebenarnya bukanlah eksistensi masyarakat NTT sebagaimana warisan nilai dan budaya turun temurun dari nenek moyang.
"Kita di NTT sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kejujuran. Kita boleh miskin harta tapi harus kaya akan martabat," tegasnya.
Nae Soi mengatakan, pihaknya telah bersurat secara resmi kepada Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan pada 28 Juni 2020 untuk menitipkan narapidana asal NTT ke LP Nusakambangan.
"Mengapa harus disana? Mungkin dengan jarak yang begitu jauh ada perasaan jera. Selain itu ada refleksi kritis bagi masyarakat sehingga memberi shok terapi bagi para pencuri di sana untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan tersebut," ujar Nae Soi.
Hal ini dikatakannya merujuk pada pengalaman, dimana mencuri bahkan oleh sebagian orang dan kelompok menjadi kebanggaan.
Oleh karena itu, atas keputusan penitipan narapidana ke LP Nusakambangan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menyamlaukan ucapan terima kasih kepada Menteri Hukum Dan Ham RI Yasona Laoly, Dirjen Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham NTT dan jajaran. Ucapan Terima kasih juga disampaikan kepada aparat Brimobda NTT yang melakukan pengawalan dari Waikabubak hingga Kupang dan akan melanjutkan pengawalan hingga LP Nusakambangan nanti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) Marciana Dominika Jone mengatakan, ketiga narapidana yang dititipkan ke LP Nusakambangan adalah narapidana kasus pencurian ternak di Sumba.
Mereka terdiri dari Bora Boli (60) warga Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan Kabupaten Sumba Barat Daya yang dipidana 5 tahun penjara karena mencuri . Selain itu, Umbu Siwa Wunu (44) warga Desa Malinjak Kecamatan Katikutana Selatan Kabupaten Sumba Tengah yang dipidana 6 tahun dan Endris Soki (20) warga Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah yang dipidana 3 tahun penjara.
Bora Boli telah ditahan sejak 2 Maret 2020, sementara Umbu Siwa Wunu sejak 10 Maret 2020 dan Endris Soki sejak 14 Agustus 2019.
Marciana mengatakan, ketiga narapidana akan diantar oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Mulyadi bersama staf dengan pengawalan anggota Brimobda NTT. Serah terima narapidana akan berlangsung di Nusakambangan setelah mereka tiba.
"Kami berterima kasih kepada Pemprov NTT yang telah memfasilitasi penitipan narapidana ini. Mereka adalah narapidana pelaku pencurian ternak dalam jumlah besar di Sumba," katanya.
Selain narapidana kasus pencurian, Marciana Dominika Jone juga mengungkap rencana untuk memindahkan atau menitip narapidana kasus pelecehan dan pemerkosaan ke LP Nusakambangan. Hal ini sedang dipersiapkan mengingat tingginya kasus pelecehan dan pemerkosaan terutama terhadap anak di bawah umur. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)