Penjelasan Plt Satpol PP Kota Kupang Terkait Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Area Publik
Plt Satpol PP Kota Kupang, Daniel Zacharias, S. Sos, M. Si, menjelaskan bahwa, Satpol PP bekerja atas nama Pemerintah Kota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Plt Satpol PP Kota Kupang, Daniel Zacharias, S. Sos, M. Si, menjelaskan bahwa, Satpol PP bekerja atas nama Pemerintah Kota Kupang. Khususnya dalam kaitan dengan pencegahan penularan Covid-19, maka diberikan himbauan kepada masyarakat di ruang publik untuk selalu beraktifitas tetapi dengan menjalankan protokol kesehatan.
" Dasar dari kegiatan yang telah dilaksanakan kemarin, kita bersama pak wakil Walikota dengan pimpinan OPD terkait, melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan tatanan kehidupan baru ini." kata Daniel kepada POS-KUPANG. COM, Kamis, 16/07/2020.
• Masyarakat Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran di Medsos Ke Polisi
Mengacu pada Perwali No. 18 Tahun 2020 maka, aktivitas area publik, ditunda untuk sementara waktu.
"Karena di Kota Kupang ada penambahan positif corona. Oleh karena itu kita batasi dulu aktivitas yang melibatkan kerumunan-kerumunan. Sesuai hasil rapat bersama tim dan OPD terkait, maka di bawah pimpinan pak wakil, kita sepakat kemarin itu, untuk sementara dinonaktifkan dulu."ujarnya.
• Waspada, Jumlah PPDP di Kabupaten TTU Terus Bertambah
Penonaktifan aktivitas ruang publik tersebut, ungkap Daniel, meliputi, Bundaran Tirosa, Taman Tagepe, Taman Ina Bo'i dan beberapa tempat lainnya yang berdasarkan pemantauan terjadi kerumunan pada saat-saat tertentu.
Ia menambahkan, sesuai hasil monitoring bersama Komisi II DPRD Kota Kupang di lapangan pasca diberlakukan new normal ternyata, dari beberapa sampel yang diambil, lebih banyak tempat hiburan malam yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
" Maka menjadi tugas kita adalah, menugaskan kepada OPD teknis, dinas pariwisata untuk memberikan sosialisasi."urai Daniel
Dia berharap, masyarakat Kota Kupang dapat mematuhi protokol kesehatan Covid 19 secara baik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oncy Rebon)