New Normal, Disperindag Ende Ancang-ancang Tagih Retribusi Pasar

Disperindag Kabupaten Ende bersiap-siap akan melakukan penarikan retribusi pasar dengan pertimbangan saat ini sudah new normal

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kadis Disperindag Kabupaten Ende Suban Wanda di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2020) 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Dinas Perdagangan dan Perindustrian ( Disperindag) Kabupaten Ende bersiap-siap akan melakukan penarikan retribusi pasar dengan pertimbangan saat ini sudah new normal.

Sebelumnya penarikan retribusi pasar diberhentikan karena pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat khusunya pedagang terdampak Covid-19.

ETIKA Kembali Gelar Webinar Ketiga, Simak Laporan Langsung dari Amerika Serikat Terkait Covid-19

Demikian disampaikan oleh Kadis Disprindag Kabupaten Ende Suban Wanda kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Menurutnya diperkirakan penarikan retribusi mulai kembali berjalan pada tanggal 1 atau 4 Juli 2020 sambil menunggu informasi lebih lanjut dari Disprindag Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dia menjelaskan, awal pendemi Covid-19 Gubernur NTT mengeluarkan surat larangan penarikan retribusi pasar.

Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT Kunjungi Ruang Bingker Lapas Dewasa Kelas II A Kupang

"Surat pembatalan larangan memang belum ada, tapi dalam kondisi new normal ini, bagaimanapun kami dinas juga mendapat tugas dengan target-target juga, sehingga kita mencoba, masyarakat dalam tanda petik tidak keberatan," ungkapnya.

Suban kembali menegaskan, pihaknya akan kaji dan evaluasi jika sepanjang berjalannya penarikan retribusi masyarakat mengalami kesulitan atau keberatan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved