Dukung Pelaksanan Tugas Bidang Hukum Perdata dan TUN, Bank NTT MoU Dengan Kejari Manggarai
Dukung Pelaksanan Tugas Bidang Hukum Perdata dan TUN, Bank NTT MoU Dengan Kejari Manggarai
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Dalam rangka mendukung Pelaksanan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Bank NTT melakukan kerja sama atau Memorandum of Understanding ( MoU) dengan pihak Kejari Manggarai.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama oleh mewakili bank NTT Pjs Pemimpin Cabang Bank NTT Kantor Cabang Ruteng Soleman M Bislissin dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Yoni Pristiawan Artanto, SH yang berlangsung di Bank NTT Kantor Cabang Ruteng, Jumat (17/7/2020).
• Danrem 161/Wira Sakti naik pangkat ke Brigadir Jenderal TNI
Pjs Pemimpin Cabang Bank NTT Kantor Cabang Ruteng Soleman M Bislissin kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan isi perjanjian kerja sama itu yakni pemberian bantuan Hukum, pertimbangan Hukum dan tindakan hukum lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Koordinasi dan Optimalisasi kegiatan pemulihan Aset Negara.
Selain itu, Kata Soleman isi perjanjian kerja sama itu yakni, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia. Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan dan juga bentuk kerja Sama lain yang disepakati bersama.
• Ikut Pelatihan Mebel, Warga Binaan Lapas Lembata: Kami Bukan Orang Terbuang Lagi
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Yoni Pristiawan Artanto, SH dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada Bank NTT Kantor Cabang Ruteng atas kepercayaanya melakukan kerja sama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Manggarai. Dimana ini merupakan tugas dan kewenangan dari Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dikatakan Yoni, tugas Kejaksaan bukan hanya sebagai penuntut umum saja, namun sebenarnya Kejaksaan masih banyak mempunyai kewenangan-kewenangan lain yang memang selama ini kemungkinan belum diketahui oleh masyarakat dan salah satu kewenangan diantaranya adalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Karena itu kata Yoni, melalui kerja sama ini terkait dengan masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya di Bank NTT, Kejaksaan bisa mewakili. Melalui kerja sama ini juga pihaknya bisa memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pendapat hukum dan lain sebagainya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)