Covid 19

Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Diminta Utamakan Edukasi dan Fasilitasi

Dia mengatakan, pemerintah semestinya mengutamakan edukasi dan fasilitas untuk mencegah penularan Covid-19.

kompas.com
Warga melintas di dekat mural bergambar tenaga medis dan Virus Corona 

POS-KUPANG.COM|JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, mengkritisi rencana pemerintah yang tengah menyusun sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dia mengatakan, pemerintah semestinya mengutamakan edukasi dan fasilitas untuk mencegah penularan Covid-19.

Terkait fasilitas, misalnya, ketersediaan dan keterjangkauan alat kesehatan seperti masker.

5 Shio Ini Diramal Terkena Azab Kecil Besok Jumat 17 Juli 2020, Ada Shio Kamu?

Dia menegaskan pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat sebelum menerapkan sanksi.

"Apakah sudah cukup proses sosialisasi dan edukasi masyarakat dengan menggunakan alat KIE (komunikasi informasi dan edukasi) yang efektif?

Apakah masker tersedia gratis dan mudah didapatkan di setiap tempat publik?" ujar Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Selain itu, dia mempertanyakan strategi pemerintah selama ini dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19.

Presiden Jokowi Beberkan Serapan Anggaran Tiap Daerah, DKI Jakarta Tertinggi, NTT Berapa?

Ia mengatakan, sanksi akan berlaku efektif jika masyarakat memahami alasan ditetapkannya sebuah aturan.

"Sanksi akan efektif jika masyarakat memahami kenapa ada aturan tersebut.

Jangan sampai pemerintah mengedepankan sanksi dari edukasi, karena rakyat akan taat jika sudah mengerti tentang aturan tersebut," tuturnya.

Netty mengatakan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan penerapan sanksi denda bagi masyarakat terdampak pandemi.

Ada Video, Kajari Jaksel Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Akan Dilakukan Pemeriksaan

Pemerintah harus melibatkan pakar, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam pembentukan kebijakan publik yang berhubungan langsung dengan rakyat.

"Terkait pilihan sanksi denda, perlu dipertimbangkan lagi apakah efektif bagi masyarakat terdampak pandemi, masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga pra sejahtera, keluarga rentan miskin, gelombang PHK, dirumahkan, dan pengangguran," ujarnya.

Jika sanksi ini berlaku di kemudian hari, Netty berharap pemerintah konsisten.

Ia mengatakan penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsekuen.

"Ini perlu pengawasan melekat pada setiap orang, bukan hanya petugas.

Aturan untuk semua, jangan kalau pejabat ada pengecualian," ucapnya.

Mulan Jameela Diterpa Kabar Tak Sedap, Istri Ahmad Dhani Itu Berijazah SMA, Tamat SMUN I Malangbong

"Apakah pemerintah sudah menyiapkan daya dukungnya?

Jangan sampai ini jadi lelucon lagi. silakan buat aturan, tapi masyarakat cuek bebek," ujar Netty.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda atau kerja sosial.

Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip dari Antara.

"Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," kata Jokowi.

Billy Syahputra Ditegur Gebby Vesta, Nikita Mirzani Pasang Badan dan Beri Reaksi Tak Terduga

Ia mengatakan, pemberian sanksi menjadi pilihan yang harus diambil lantaran masyarakat tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di ruang publik, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Menurut Jokowi, dengan menjalankan protokol kesehatan, masyarakat akan bisa terhindar dari penularan Covid-19 dan tetap berkegiatan di ruang publik.

Kendati demikian sanksi tersebut masih dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Misalnya di sebuah provinsi saat kita survei hanya 30 persen yang pakai masker, yang 70 persen enggak pakai, bagaimana tingkat positifnya enggak tinggi?

Pemkot Kupang Lakukan Penutupan Sementara Terhadap Area Publik dan Tempat Hiburan Malam

Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya.

"Jadi akan ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Jokowi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved