Paket DOA Siap KTP Pengganti Jika Ada yang Tidak Memenuhi Syarat
jalur perseorangan Pilkada Ngada 9 Desember 2020 mendatang adalah pasangan Dorothea Dhone dan Arnoldus Keli Nani (Paket Doa).
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Ia mengatakan ada dua pasangan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ngada yang akan diverifikasi yaitu Dorothea Dhone dan Arnoldus Keli Nani (Paket Doa) dan Fridus Muga-Herman Say (paket Firman).
"Adapun verifikasi faktual meliputi,pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi oleh KPU, mencocokan kesesuaian identitas ektp/Suket Asli (nama, alamat, Dukungan) Pendukung dengan model.1.1 KWK. Pekerjaan Pendukung dengan status PNS,TNI/polri, aparat desa, Penyelenggara Pemilihan, BUMN/BUMD, Dukungan Ganda dan elemen lain yang harus difaktualkan," ujar Wis kepada POS-KUPANG.COM Selasa (30/6/2020).
Ia mengatakan jumlah dukungan yang akan diverifikasi selama 14 hari ke depan, masing-masing diantaranya paket Firman,13.492 dukungan dan Paket Doa 14.872 dukungan yang tersebar di 12 kecamatan yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU Ngada.
Ia mengatakan sebelum verifikasi faktual dilaksanakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan pemilihan lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2020, jadwal Penyerahan Dokumen kepada PPS dan PPK pada tanggal 29 Juni 2020, dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual yang berlangsung mulai tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020 oleh Anggota PPS yang tersebar di 151 Desa, Kelurahan seluruh Kabupaten Ngada, dengan memperhatikan protokoler kesehatan, pemberantasan Covid-19.
Ia melanjutkan untuk mendukung kerja verifikasi ini, KPU Ngada melengkapi para petugas dengan Alat Pelindung Diri (APD), karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
"APD yang diserahkan berupa masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, cairan disinfektan, sabun dan wadah cuci tangan,” katanya.
Ia mengatakan dengan bergitu tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bapaslon perseorangan ini tetap mematuhi protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Para Bakal Calon, tambah Wis, harus menginformasikan seluruh pendukungnya untuk pelaksanaan Verifikasi Faktual.
• Adrianus Garu Siap Bertarung di Pilkada Mabar 2020
"Demikian juga Tim Penghubung, juga bertugas memberikan pencerahan kepada para pendukung tentang pelaksanaan tahaban verifikasi faktual calon perseorangan, termasuk pemahaman tentang pernyataan mendukung, bukan memilih, sebab tahaban yang sedang berlangsung adalah fase verifikasi faktual dari bakal pasangan calon yang telah menyerahkan seluruh dokumen dukungan untuk maju dari jalur calon perseorangan," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).