Berita Sikka
Razia Tempat Hiburan Malam di Maumere, Ternyata yang Ditemukan Obat Penurun Panas
Tim Aparat Gabungan TNI, Polri dan Pol PP di Kabupaten Sikka menggelar razia di sejumlah THM dan indekos di Kota Maumere
Penulis: Aris Ninu | Editor: Bebet I Hidayat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Obat yang ditemukan aparat di Sikka saat razia tempat hiburan malam (THM) di Kota Maumere, Jumat (10/7/2020) malam ternyata paracetamol 500 MG.
Obat tersebut adalah obat klasifikasi bebas atau lingkaran hijau dan boleh dijual bebas di kios dan toko serta dapat dikonsumsi tanpa resep dokter.
Akan tetapi peredaran dan penggunaannya dalam pengawasan.
Paracetamol 500 mg merupakan obat yang digunakan untuk mengobati penyakit nyeri ringan hingga sedang seperti sakit kepala, sakit gigi, dan untuk mengurangi demam.
Demikian penjelasan Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Mesakh Iptu Mesakh Y. Hetharie, S.H kepada POS-KUPANG.COM di Mapolres Sikka, Senin (13/7/2020) siang.
• Bupati Sikka Perintahkan PDAM SurveI Air di Baomekot
Ia menjelaskan, pihaknya bersama penyidik melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka yaitu Tim Apoteker.
Di mana hasil koordinasi dengan Tim Apoteker Kabupaten Sikka diperoleh penjelasan kala obat yang ditemukan di TKP sesuai penjelasan adalah obat Paracetamol 500 mg.
“Kegunaan dari obat Paracetamol adalah untuk analgesic (Menghilangkan rasa sakit), Antiperik( penurun panas). Obat jenis ini adalah obat klasifikasi obat bebas/ lingkaran hijau dan boleh dijual bebas di kios, toko dan tempat lainnya serta dikonsumsi tidak dengan resep dokter.
Namun peredaran dan penggunaannya dalam pengawasan. Koordinasi yang dilakukan untuk mengetahui tugas, peran, fungsi,hasil pelaksanaan tugas dari Tim Satgas Gabungan serta mengetahui tentang prosedur, fungsi dan keguanaan dari obat-obatan farmasi sehubungan dengan kejadian dugaan peredaran obat di salah satu THM,” papar Mesakh.
Sebelumnya, Tim Gabungan di Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2020) malam merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Maumere yang beroperasi di masa pandemic Covid 19.
Dalam razia tempat hiburan malam tersebut aparat menemukan ada obat di salah satu tempat hiburan malam.
Obat yang ditemukan itu sedang diselidiki Satuan Narkoba Polres Sikka guna diidentifikasi apakah obat terlarang atau tidak.
Selain obat, aparat menemukan pemilik dan penghuni THM melarikan diri ketika ada razia.
• Setelah Vanessa Angel, Giliran Artis Berinisial HH Kepergok Terlibat Prostitusi, Hana Hanifa?
Kasat Pol PP Sikka, Buang da Cunha kepada wartawan sesudah kegiatan operasi, Jumat (10/7/2020) malam menjelaskan, Tim Aparat Gabungan TNI, Polri dan Pol PP di Kabupaten Sikka menggelar razia di sejumlah THM dan indekos di Kota Maumere untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum.
“Dalam razia kali ini aparat mendapati sebuah tempat hiburan malam yang masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Kami menemukan pemilik dan semua penghuni melarikan diri ketika kami datang,” ujar Buang.