Virus Corona
Simak PANDUAN PEMBELAJARAN Masa Pandemi Covid-19 pada Tahun Ajaran/Akademik Baru 2020/2021
Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Tak hanya bagi siswa sekolah, tetapi juga mahasiswa
2. Jika suatu daerah masuk zona hijau, maka diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.
Tentu ini harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. terdapat 6 persen peserta didik di zona hijau (dalam 85 kabupaten/kota).
Jenjang kampus
Pembelajaran di jenjang pendidikan tinggi, untuk seluruh pembelajaran di perguruan tinggi wajib dilaksanakan secara daring. Jika mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, maka diundur ke akhir semester.
Perguruan tinggi hanya boleh mengizinkan aktivitas di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan dari direktorat jenderal terkait.
Hal ini khusus untuk aktivitas yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, misalnya:
- Penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi.
- Tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Proses pengambilan keputusan
Untuk proses pengambilan dimulainya pembelajaran tatap muka dengan ketentuan:
- Apakah kabupaten/kota dalam zona hijau?
- Pemerintah setempat memberi izin?
- Apakah sudah memenuhi daftar kesiapan?
- Apakah orang tua sudah setuju?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran/Akademik Baru", https://edukasi.kompas.com/read/2020/07/11/145946171/begini-panduan-pembelajaran-pada-tahun-ajaran-akademik-baru?page=all.