Awasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual, Bawaslu TTU Temukan Syarat Dukungan Paket AYO TMS
syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat disebabkan karena terdapat warga yang sudah meninggal dunia.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Awasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual, Bawaslu TTU Temukan Syarat Dukungan Paket AYO TMS
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU, Agustinus Talan dan Yoseph Akoit (Paket AYO).
Dalam melakukan proses pengawasan, pihak Bawaslu TTU menemukan syarat dukungan dari calon perseorangan dari Paket AYO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ada juga yang memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa (7/7/2020).
Martinus mengatakan, syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat disebabkan karena terdapat warga yang sudah meninggal dunia.
Selain itu, jelas Martinus, ketika para petugas menanyakan kepada warga, ada yang mengatakan tidak pernah memberikan dukungan kepada paket AYO.
"Kemudian juga ada yang tidak mengetahui dan juga sudah ada warga yang pindah domisili," jelasnya.
Atas temuan tersebut, kata Martinus, KPUD TTU bersama dengan para petugas di lapangan sudah mendokumentasikan dengan baik terkait dengan temuan tersebut.
• Begini Cara Untuk Booking Online Masuk TNK
• Tim Covid-19 Sumba Barat Pantau 3644 Pelaku Perjalanan dan 96 OTG
• Ketua DPC HPI Kabupaten Mabar Pertanyakan Sistem Booking Online
"Sehingga nanti dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan juga nanti di tingkat KPUD," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)