Perbankan di NTT Diharapkan AKtif Data UMKM Terdampak Covid-19
Perbankan di NTT Diharapkan bisa aktif dalam mendata UMKM yang terdampak pandemi COvid-19
Sehingga, bank memerlukan likuiditas tambahan untuk bisa melakukan restrukturisasi lebih lanjut. "Maka untuk menjamin bahwa bank tersebut bisa menjaga likuiditasnya, kebijakan inilah yang diberikan oleh pemerintah," kata Lidya. Syarat lainnya, terang Lidya, bank telah berupaya memenuhi likuiditas secara mandiri.
Menurutnya, wewenangan penempatan dana ada pada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang didelegasikan kewenangannya kepada Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan penempatan dana pada bank peserta.
Delapan Skema
Lidya mengatakan, delapan skema penempatan dana pemerintah. Pertama, permintaan informasi tingkat kesehatan bank peserta, restrukturisasi dan informasi lainnya kepada OJK oleh Menteri Keuangan.
Kedua, penyampaian informasi oleh OJK kepada Menteri Keuangan.
Ketiga, penyampaian proposal kebutuhan penyaluran dana dari bank pelaksana ke bank peserta.
Keempat, penyampaian proposal penempatan dana bank peserta ke pemerintah.
Kelima, pelaksanaan penempatan dana kepada bank peserta. Keenam, penyaluran dana sesuai proposal oleh bank peserta kepada bank pelaksana. Ketujuh, penjaminan oleh LPS. Dan kedepalan, pengawasan terhadap proses penempatan dana dan penyaluran dana.
"Yang melakukan pengawasan ada BPKP, Lembaga Penjamin Simpanan, dan OJK," tambahnya.
Lidya membeberkan, jumlah debitur penerima subsidi bunga saat ini sebanyak 60,66 juta debitur dengan total outstanding kredit penerima subsidi bunga sebesar Rp1.601,75 triliun. Penyalurnya, yakni perbankan, perusahaan pembiayaan, BUMN penyalur kredit UMKM, dan BLU, Koperasi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM. Intan Nuka)