Breaking News

Perayaan Hari Koperasi Tahun Ini Terasa Berbeda

Hari Koperasi yang jatuh pada tanggal 12 Juli, tahun ini terasa berbeda karena dirayakan secara virtual akibat pandemi Covid-19

Editor: Hermina Pello
zoom-inlihat foto Perayaan Hari Koperasi Tahun Ini Terasa Berbeda
POS-KUPANG.COM / INTAN NUKA
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi NTT Sylvia Peku Djawang saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di kantor Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi NTT, Jumat (10/7/2020)

Lembaga keuangan berbadan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam yang mempunyai fungsi sebagai lembaga intermediasi menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana dari anggota, calon anggota, dan koperasi lain ialah koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi kredit (Kopdit), dan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS).

Ketiga jenis koperasi itu memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi lainnya yang harus diatur dengan ketat, diawasi, dinilai kinerjanya, dan diberikan sanksi atas pelanggarannya.

Menurutnya, pengawasan terhadap tiga jenis koperasi itu diberikan pada pemerintah dan pemerintah daerah.

Perkembangan koperasi saat ini sangat baik dengan tingkat kepercayaan masyarakat semakin tinggi. Meski demikian, masih saja ada masalah berkedok koperasi dengan tujuan penipuan yang memperburuk citra koperasi, semisal aksi penipuan dengan menerapkan bunga tinggi, kasus KSP Wein Sukses di Kota Kupang, kasus Koperasi Amanda di Waingapu, dan berbagai penipuan berkedok MLM atau investasi yang berdasarkan pengaduan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, katanya, pemerintah telah melakukan berbagai cara yakni menggunakan prinsip 2 L: Legal dan Logis. Aspek legal, yakni upaya untuk mengetahui legalitas lembaga dan usahanya dengan cara melihat legalitas badan hukum tersebut di Dinas Koperasi atau link www.nik.depkop.go.id, mengecek kebenaran koperasi atau lembaga dengan melihat izin usaha yang dimaksud yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Selanjutnya, aspek Logis adalah upaya untuk mengetahui logis atau tidaknya usaha yang ditawarkan. Caranya, yakni memperhatikan tingkat bunga, wajar atau tidak, dan melihat cara promosi lembaga tersebut. Selain dua aspek tersebut, pada prinsipnya pemberian pinjaman itu dengan bunga berkisar dua persen per bulan atau tidak melebihi bunga bank.

Dikatakannya, peran koperasi sendiri dalam mendukung tujuh destinasi pariwisata NTT, yakni pertama, melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjadi anggota koperasi. Kedua, mengembangkan usaha koperasi di sektor riil seperti usaha di bidang kuliner, penginapan, travel, souvenir, bahan-bahan tenun ikat, atau disesuaikan dengan bahan baku yang tersedia di daerah pariwisata. Ketiga, kursus bahasa inggris bagi pengurus, karyawan, dan anggota. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved