Meski Rayakan Hari Jadi di Tengah Pandemi, Makna Gotong Royong Koperasi Indonesia Tetap Ada
Hari Koperasi Nasional yang akan jatuh pada 12 Juli 2020 mendatang terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kini, berbagai perayaan akan dilakuka
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Hari Koperasi Nasional yang akan jatuh pada 12 Juli 2020 mendatang terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kini, berbagai perayaan akan dilakukan secara virtual karena pandemi Covid-19. Imbauan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan pun membuat rencana perayaan hari jadi Koperasi Indonesia oleh Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi NTT tersebut batal dilaksanakan di Kabupaten Alor.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi NTT Sylvia Peku Djawang mengungkapkan, meski tahun ini perayaan Hari Koperasi Nasional tidak dibuat dalam sebuah acara peringatan karena adanya pandemi Covid-19, namun semangat gotong royong dan makna gerakan koperasi tetap ada. Sekilas, ia menjelaskan koperasi sangat cocok dan berkembang pesat di Indonesia karena didasarkan pada aspek kebersamaan dan gotong royong.
Ia mengakui, pandemi Covid-19 saat ini memberi dampak bagi koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Salah satu hal yang menjadi imbas pandemi ialah ketiadaan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai ruang penilaian kinerja koperasi karena larangan berkumpul dalam jumlah besar. Meski demikian, metode lain tetap dilakukan semisal RAT virtual, mengirim evaluasi kinerja ke anggota, dan sebagainya. Sekiranya, sejak awal tahun 2020 berdasarkan evaluasi dinas, belum ada koperasi yang mengalami kemacetan karena pandemi.
Menghadapi hal tersebut, beber Sylvia, dinas memberikan penguatan, pembinaan, dan pelatihan kepada koperasi. Sedangkan, terkait dukungan pendanaan modal sendiri, pihaknya telah memberikan data koperasi terdampak kepada Bappeda dan Biro Keuangan Pemerintah Provinsi NTT.
"Kami selaku dinas teknis dan perangkat gubernur, tentunya gubernur sangat menaruh perhatian besar pada gerakan koperasi karena koperasi paling dekat dengan masyarakat dan jelas strukturnya. Mari kita membentuk diri menjadi koperasi. Koperasi yang sudah ada, kalau ada masalah, mari ke dinas, ada solusi teknis yang mungkin bisa diberikan oleh dinas," kata Sylvia.
"Koperasi itu tentang kepercayaan. Kita menyimpan uang, dan beri kepercayaan bahwa uang itu akan selamat dan berputar. Nah bagaimana orang bisa percaya ya harus ada sistem administrasi yang baik. Kami berharap, jangan sampai koperasi itu mati. Mari, ada rujukan teknis yang bisa didapat di dinas kabupaten/kota dan itulah tugas mereka. Mari galakkan koperasi," harapnya sambil mengajak masyarakat untuk menggunakan koperasi.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi NTT, jumlah koperasi di NTT per 31 Mei 2020 mencapai 4.189 unit. Dari jumlah tersebut, koperasi aktif sebanyak 3.831 unit atau 91,45 persen dan koperasi tidak aktif sebanyak 358 unit. Jumlah koperasi yang telah melaksanakan RAT sebanyak 501 unit. Jumlah anggota koperasi di NTT pun terbilang cukup besar, yakni sebanyak 2.157.789 orang dengan jumlah manager mencapai 1.835 orang dan jumlah karyawan sebanyak 11.475 orang.
Adapun perkembangan modal sendiri koperasi NTT mencapai Rp4.495.014.091.392 (empat triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar empat belas juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah).
Modal luar sendiri mencapai Rp6.008.479.736.959 (enam triliun delapan miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah). Jumlah volume usaha sebesar Rp140.720.881.789 (seratus empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan jumlah aset mencapai Rp10.503.220.292.337 (sepuluh triliun lima ratus tiga miliar dua ratus dua puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah). Jumlah SHU sendiri sebesar Rp154.792.970 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).
Adapun jumlah koperasi di NTT berdasarkan jenis-jenis koperasi antara lain sebagai berikut: Koperasi simpan pinjam sebanyak 1.406 unit, koperasi jasa 79 unit, koperasi produsen 400 unit, koperasi konsumen 1.937 unit, koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam koperasi 3.341 unit (80 persen), dan koperasi sektor riil sebanyak 2.416 unit (20 persen).
Koperasi Anggur Merah di NTT juga tersebar di 304 kecamatan, 3.247 desa/kelurahan dengan jumlah koperasi mencapai 2.526 unit. Dari jumlah tersebut, koperasi yang telah berbadan hukum sebanyak 667 unit dan yang belum berbadan hukum sebanyak 1.856 unit. Jumlah dana koperasi mencapai Rp811.750.000.000 (delapan ratus sebelas miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Lembaga keuangan berbadan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam yang mempunyai fungsi sebagai lembaga intermediasi menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana dari anggota, calon anggota, dan koperasi lain ialah koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi kredit (Kopdit), dan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS). Ketiga jenis koperasi itu memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi lainnya yang harus diatur dengan ketat, diawasi, dinilai kinerjanya, dan diberikan sanksi atas pelanggarannya. Pengawasan terhadap tiga jenis koperasi itu diberikan pada pemerintah dan pemerintah daerah.
Perkembangan koperasi saat ini sangat baik dengan tingkat kepercayaan masyarakat semakin tingfi. Meski demikian, masih saja ada masalah berkedok koperasi dengan tujuan penipuan yang memperburuk citra koperasi, semisal aksi penipuan dengan menerapkan bunga tinggi, kasus KSP Wein Sukses di Kota Kupang, kasus Koperasi Amanda di Waingapu, dan berbagai penipuan berkedok MLM atau investasi yang berdasarkan pengaduan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai cara yakni menggunakan prinsip 2 L: Legal dan Logis. Aspek legal, yakni upaya untuk mengetahui legalitas lembaga dan usahanya dengan cara melihat legalitas badan hukum tersebut di dinas koperasi atau link www.nik.depkop.go.id; mengecek kebenaran koperasi atau lembaga dengan melihat izin usaha yang dimaksud yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang. Selanjutnya, aspek Logis adalah upaya untuk mengetahui logis atau tidaknya usaha yang ditawarkan. Caranya, yakni memperhatikan tingkat bunga, wajar atau tidak, dan melihat cara promosi lembaga tersebut. Selain dua aspek tersebut, pada prinsipnya pemberian pinjaman itu dengan bunga berkisar dua persen per bulan atau tidak melebihi bunga bank.