Keluarga 3 Tersangka Korupsi Menangis
Isak tangis anggota keluarga mewarnai pelepasan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa, di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada
POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Isak tangis anggota keluarga mewarnai pelepasan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa, di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Kota Bajawa, Kamis (9/7/2020) siang.
Jaksa membawa tiga tersangka, berinisial FPM (Kepala Desa Wawowae), FM (Sekretaris) dan PKB (Bendahara) ke Kupang untuk menjalani proses persidangan. FPW merupakan anggota DPRD Kabupaten Ngada periode 2019-2023 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP).
• Yasonna Gembira Ekstradisi Pauline Lumowo Pembobol Kas BNI Buron 17 Tahun
Anggota keluarga tak kuasa menahan tangis. Momen itu terjadi saat ketiga tersangka masuk mobil. Mereka mengusap air mata saat berpamitan dengan tiga orang tersangka. Kemudian mobil melaju menuju Bandara Soa. Mobil keluar dari halaman Kantor Kejari Ngada sekitar pukul 12.20 Wita.
Ketiga tersangka didampingi Agus Bhara selaku kuasa hukum. Selain itu, dikawal anggota Polres Ngada.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngada Edi Sulistio Utomo, SH mengatakan, ketiga tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang.
• Kadis Kesehatan Sikka Imbauan Warga Waspada DBD
Ketiganya dijerat primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015-2018.
Sebelumnya, penyidik Polres Ngada melimpahkan berkas dan menyerahkan tersangka dugaan kasus korupsi dana Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, kepada Kejari Ngada, Kamis pagi.
"Mereka sudah di Kejaksaan Negeri Ngada. Mereka di ruangan Pidsus. Mereka masih diperiksa dalam tahap 2 di Kejaksaan Negeri Ngada," ujar Kanit Tipikor Polres Ngada, Ipda Anselmus Leza.
Penyidik menetapkan FPW, PKB dan FM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Wawawae tahun anggaran 2015-2018. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp 434.772.127. (gg)