Frans, WNA Perancis Tertangkap Basah Cabuli ABG di Hotel, Korban 305 Anak, Iming-iming Jadi Model

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Frans, WNA Perancis Tertangkap Basah Cabuli ABG di Hotel, Korban Capai 305 Anak, Iming-iming Jadi Model

POS-KUPANG.COM - Kejahatan Seksual atas anak kerap terjadi.

Kali ini korbannya adalah ratusan anak jalanan di bawah umur.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

WNA bernama Franco Carmille Abello alias Frans itu diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur.

Tidak tanggung-tanggung, diduga korbannya mencapai ratusan orang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, sedikitnya ada 305 anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual.

"Korbannya 305 anak di bawah umur, artinya 18 tahun kurang satu hari," kata Nana saat merilis kasus ini, Kamis (9/7/2020).

Konferensi pers pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). WNA bernama Franco Carmille Abello alias Frans itu diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur.
Konferensi pers pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). WNA bernama Franco Carmille Abello alias Frans itu diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur. (int)

Data tersebut, jelas Kapolda, berdasarkan rekaman video yang tersimpan di laptop tersangka.

Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.

Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya.

Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved