Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia, Hari Ini Tiba di Tanah Air

"Dengan gembira, saya sampaikan bahwa kami telah menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Serbia"

Editor: Frans Krowin
kompas.com/dokumentasi Humas Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buronan pelaku pembobilan BNI, Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). 

Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia, Hari Ini Tiba di Tanah Air

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Berakhir sudah perjalanan Maria Pauline Lumowa, oknum yang diduga melakukan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun tahun 2002 silam.

Oknum warga Indonesia tersebut, ditangkap di Serbia Rabu (8/7/2020), setelah melewati proses yang cukup panjang.

Buronan selama 17 tahun tersebut akhirnya diekstradisi dari Serbia dan akan tiba di Indonesia, Kamis 9 Juli 2020, hari ini.

Proses ekstradisi tersebut, dilakukan oleh delegasi pemerintah Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Fraksi Gabungan Tunggu Upaya Lain Gubernur Viktor Laiskodat Terkait Sikap Fraksi dalam Paripurna 

Herry Siswadi : Kami Siap Bantu Warga Kampung Wairbukan Soal Usulan Jalan di Kawasan Hutan

Speksanyo Naikoten Tidak Main-Main Adik, Pemenang 1 dan 3 Lomba Video Kreatif BNN Kota Kupang

Menurut Yasonna, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Yasonna menuturkan, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tetapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Polres Ngada Serahkan TSK Kasus Dugaan Korupsi DD Wawowae ke Kejari Ngada

Ini Trik yang Dilakukan Janda Empat Anak Berhasil Selamat dari Upaya Perkosaan saat PPDB

Bersuara Keras, ANAK Gadis 10 Tahun Dibunuh Ayah, Berlindung dengan Hukum Syariah,INFO

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Belakangan, Maria Pauline Lumowa diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna.

Buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).

Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/05402861/17-tahun-buron-tersangka-pembobolan-bni-maria-pauline-lumowa-diekstradisi?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved