Terlapor Inisial NAK Belum Berikan Tanggapan terkait Arisan Online

Seorang admin arisan online (arisol) di Atambua, Kabupaten Belu, berinisial NAK belum memberikan tanggapan terkait kasus menyeretnya.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Tribunnews.com
ilustrasi 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Seorang admin arisan online (arisol) di Atambua, Kabupaten Belu, berinisial NAK belum memberikan tanggapan terkait kasus menyeretnya.

NAK selaku admin atau owner arisan online bernama Nong Ariso itu dilaporkan ke Polda NTT oleh sejumlah member, pada 28 Mei 2020 lalu. Kelima member yang melaporkan masing masing SB, EKL, LP, ABZ, MBC. Laporan mereka tentang dugaan penipuan dan penggelapan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTL/B/222/V/RES.1.11/2020/SPKT 28 Mei 2020.

Pos Kupang sudah berusaha menghubungi NAK melalu telepon seluler dan juga via WA namun belum memberikan tanggapan.

Pertama, Pos Kupang meminta tanggapannya melalui pesan WA yang kirim, Rabu (8/7/2020) pukul 08.32 Wita, namun sampai pukul 09.51 Wita, NAK belum menjawab. Ketika ditelpon lagi beberapa menit kemudian, NAK juga tidak mengangkatnya.

Melalu pesan WhatsApp pukul 09.53 Wita, NAK menyampaikan akan menghubungi kembali Pos Kupang.Com, karena saat itu ia masih dengan lawyer atau pengacara.

"Pagi pak. sedikit lagi saya tlp yah. saya masih dg lawyer", kata NAK kepada Pos Kupang.Com.

Sampai dengan pukul 12.30 Wita, NAK belum menghubungi kembali Pos Kupang.Com. Ketika Pos Kupang.Com menghubungi kembali, nomor kontak yang dihubungi berada di luar jangkau.

Untuk diketahui, NAK dilaporkan sejumlah member ke Polda NTT karena dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

NAK adalah admin atau sering disebut owner arisan online bernama Nong Ariso yang dibentuk tahun 2018. Sejak pembentukan, awalnya arisan ini berjalan normal. Namun, sejak Maret 2020, arisan ini dinyatakannya macet tanpa alasan jelas.

Kemacetan itu, telah merugikan anggota arisan. Total kerugian yang dialami kelima korban mencapai Rp500 juta. (jen).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved