Vicky Prasetyo ditahan

Ditahan karena Grebek Angel Lelga dengan Pria Lain di Kamar,Vicky Prasetyo Sebut Diri Suami Bayangan

Vicky Prasetyo akhirnya ditahan kejaksaan karena kasus penggrebekan terhadap isterinya, Angel Lelga dengan pria lain di kamar

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Pembawa acara Vicky Prasetyo 

Sehingga pihak Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa keadilan tidak ditegakkan bagi kliennya yang kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa keadilan tidak ditegakkan bagi kliennya yang kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Ramdan menyebutkan, kliennya itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Terkait dengan kepentingan pemeriksaan, Vicky Prasetyo akan ditahan selama 20 hari.

"Untuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," terang Ramdan.

"Penahanan ini kemudian ditempatkan di Salemba untuk berapa harinya kita akan berikan keterangan," tambahnya.

Setelah Vicky Prasetyo resmi ditahan, Ramdan sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya tertentu.

Tentunya upaya yang dilakukan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Vicky Prasetyo Patah Hati Saat Zaskia Gotik Hamil Anak Sirajuddin, Begini Ungkapan Lirih Sang Mantan

Namun sebagai kuasa hukum, Ramdan mengaku tidak ada keadilan bagi Vicky Prasetyo dalam kasus ini.

Ramdan pun mengatakan sila kedua dalam Pancasila tidak diamalkan.

Sehingga ia menilai ada ketimpangan terkait penahanan Vicky Prasetyo oleh pihak Kejari.

"Tapi yang pasti Vicky Prasetyo hari ini ditahan oleh Kejaksaan dan pihak kami akan melakukan upaya yang sesuai dengan perundang-undangan," tutur Ramdan.

"Dan tentunya satu hal yang hati kami sebagai kuasa hukum merasa Pancasila dalam hal ini sila dua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, kami menilai dan melihat ada ketimpangan," imbuhnya.

Meski demikian, Ramdan dan juga Vicky Prasetyo tidak melayangkan protes terkait putusan Kejari untuk melakukan penahanan.

Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam kesempatan itu, Ramdan kemudian menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang menjerat Vicky Prasetyo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved