News
Bupati Manggarai Barat Pecat 13 ASN karena Kasus Korupsi, Wantung Sebut Enam Orang Gugat ke PTUN
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) memecat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tersangkut tindak pidana korupsi.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Gecio Viana
POS KUPANG, COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) memecat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tersangkut tindak pidana korupsi.
"Sejak 2018 hingga 2019, sebanyak 13 ASN sudah dipecat karena kasus korupsi," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Mabar Sebastianus Wantung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7).
Sebastianus merinci, sebanyak 9 ASN dipecat tahun 2018 dan 3 ASN l dipecat pada tahun 2019. "SK dikeluarkan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bapak Bupati Mabar (Agustinus Ch Dula)," jelasnya.
Menurut Sebastianus, sebagian ASN menerima keputusan tersebut. Namun ada enam ASN menggugat ke PTUN. "Sudah ada putusan, ada juga 2 ASN yang ditolak gugatannya," ujar Sebastianus.
Bupati Sumba Barat Agustinus Niga Dapawole juga telah memecat dengan tidak hormat empat ASN pelaku tindak pidana korupsi tahun 2018.
"Sesuai peraturan kepegawaian, ASN yang diberhentikan karena melakukan tindak pidana korupsi sifatnya berhenti tidak dengan hormat. Dan, status ASN dicabut dan tidak dapat dipulihkan atau diaktifkan kembali," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda melalui pesan WhatsApp kepada Pos Kupang, Sabtu (4/7).
Sampai saat ini Yermia tidak mendapat informasi eks ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat melakukan upaya hukum untuk mengaktifkan kembali statusnya setelah selesai menjalani masa tahanan.
Terpisah, Bupati Ngada Paulus Soliwoa menegaskan, sesuai dengan aturan jika seorang ASN terlibat kasus hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap maka akan dipecat.
Ia menyebut, satu ASN Ngada telah dipecat. "Sampai saat ini ya...ada satu orang yaitu kalau saya tidak salah sekretaris desa Ngoranale," ujar Bupati Soliwoa ketika dikonfirmasi, Senin (6/7).
Bupati Soliwoa berharap peran Inspektorat dimaksimalkan untuk melaksanakan pengawasan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau isnpektorat harus melaksanakan pengawasan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi.
Selain pengawasan, lanjut Bupati Soliwoa, aparatur bekerja harus mengikuti aturan atau regulasi.
"Yang paling penting adalah pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan organisasi perangkat daerah," katanya.
Informasi yang dihimpun, ASN yang dipecat berinisial ABL, sebelumnya menjabat Sekretaris Desa Ngoranale. ABL bersama dua tersangka lainya, Kepala Desa Ngoranale, TK (42) dan bendahara desa, (42 ). Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi dana ADD, telah diberangkatkan ke Kupang tanggal 3 Maret 2020 untuk proses hukum lanjutan. *