Bupati Deno Aktifkan ASN Eks Napi, Perintah PTUN Surabaya
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai mengaktifkan kembali sembilan Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang tersangkut kasus korupsi
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai mengaktifkan kembali sembilan Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang tersangkut kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman. Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Deno Kamelus telah diserahkan kepada ASN bersangkutan.
Sekeraris Daerah (Sekda) Manggarai Fanssy Jahang mengatakan, pengaktifan kembali sembilan ASN berdasarkan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pemda Manggarai mengaktifkan kembali sembilan ASN ini atas perintah pengadilan. Perintah pengadilan itu ada beberapa, di antaranya membatalkan keputusan bupati. Karena itu dengan menindaklajuti perintah pengadilan, Pemda Manggarai menerbitkan sebuah SK. Kita sudah serahkan SK pengaktifan kembali kepada mereka masing-masing," jelas Fanssy di Ruteng, Senin (6/7/2020).
• NEWS ANALYSIS Ali Antonius, SH Praktisi Hukum: Taati Putusan Pengadilan
Namun, lanjut Fanssy, Bupati Manggarai membuat laporan dengan menyurati BKN, KemanPAN-RB dan Kemendagri untuk bagaimana proses kepegawaian selanjutnya terhadap 9 orang tersebut.
"Mereka ini diaktifkan kembali dalam bentuk SK. Ketika kemarin 9 orang teman-teman ini diberentikan seluruh administrasi kepegawaian termasuk NIP hilang. Dengan sekarang perintah pengadilan untuk diaktifkan kembali, maka bupati harus aktifkan kembali, tapi proses pengaktifan kembali status kepegawaian termasuk NIP harus disampaikan ke pemerintah pusat. Karena itu, secepatnya kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat," katanya.
• Indrasari Pakai Hijab Kelabui Jaksa Kasus Bank NTT Cabang Surabaya
Ia menyebut ada 12 ASN yang diberhentikan. Sebanyak 11 orang di antaranya, mengajukan gugatan ke PTUN Kupang. Sedangkan seorang lainnya tidak mengajukan gugatan.
Dari 11 orang yang mengajukan gugatan, PTUN Kupang mengabulkan gugatan 9 orang. Sementara gugatan dua orang ditolak.
Fanssy menjelaskan, Bupati Manggarai mengajukan banding pada PTUN Surabaya. Putusan PTUN Surabaya menguatkan putusan PTUN Kupang.
Menurut Fanssy alasan penolakan gugatan terhadap kedua orang ASN karena keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari aspek kewenangan, prosedural dan substansi tidak mengandung cacat yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara 9 orang yang gugatannya dikabulkan PTUN, kata Fanssy, karena hakim mempertimbangkan penerbitan keputusan bupati bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga cacat yuridis secara prosedural dan substansi.
"Karena dikabulkan gugatan, 9 orang ASN yang diberhentikan karena tersangkut korupsi itu diaktifkan kembali statusnya sebagai ASN," katanya.
Adapun 12 ASN yang diberhentikan, yakni Lasarus Gani, Teodorus Tunti, Heribertus Pala, Belasius Adur, Maximus Sudarso, Anglus Santas, Jaya Sinar Robertus, Kanisius Jani, Blasius Harum, Heribertus Bugis, Abel Jehudu Bepong dan Jemali Linus.
Heribertus Bugis tidak mengajukan gugatan. Sedangkan gugatan Blasius Harum dan Kanisius Jani ditolak.
Sementara sembilan orang yang gugatannya dikabulkan, yakni, Lasarus Gani, Teodorus Tunti, Heribertus Pala, Belasius Adur, Maximus Sudarso, Anglus Santas, Jaya Sinar Robertus, Abel Jehudu Bepong dan Jemali Linus.
Fanssy mengatakan, ASN diberhentikan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga lembaga yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr). SKB memerintahkan seluruh kepala daerah memberhentikan ASN yang terlibat tindak pidana korupsi.
Pecat ASN
Di Nagekeo, ada dua ASN dipecat. "Sudah ada. Listnya di BK Diklat. Saya yang tanda tangan SK pemecatannya," tegas Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do, Minggu (5/7).
Bupati Don Bosco telah menandatangani SK pemecatan dua orang ASN tersebut sejak 28 Januari 2019 lalu. ASN pertama yaitu dipecat itu bertugas di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan nomor SK Pemecatan 884/BK-DIKLAT/P/158/01/2019. Tanggal pemutusan 28 Januari 2019.
Keterangan pemberhentian yaitu karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
ASN yang kedua yaitu, yang bertugas di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nomor SK pemecatan yaitu 884/BK-DIKLAT/P/159/01/2019 dengan tanggal pemutusan yaitu 28 Januari 2019. Alasan pemberhentian yaitu karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kepala BK-Diklat Nagekeo, Thomas Koba membenarkan hal tersebut. "Itu dimasa bupati saat ini. Yang lalu saya belum dapat jumlahnya. Betul (28 Januari 2019 bupati tanda tangan SK pemecatan)," ujarnya singkat.
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengatakan, hampir semua ASN terpidana kasus korupsi sudah dipecat pasca ada putusan pengadilan. Saat ini tersisa mantan Kadis PUPR TTS, Semy Ngebu yang belum diproses pemecatannya karena masih menunggu putusan banding.
Semy sendiri terjerat kasus korupsi pembangunan Embung Mnela Lete dan sudah ada vonis di tingkat Pengadilan Tipikor.
"Sisa Pak Semya saja, karena kita masih menunggu putusan banding. Pasca putusan di pengadilan Tipikor Kupang, dari Kejari TTS mengajukan banding sehingga kita masih menunggu putusan banding. Kita tidak bisa memproses mendahului putusan banding," kata Bupati Tahun di gedung DPRd TTS, Senin (6/7).
Walau belum dipecat secara resmi, lanjut Bupati Tahun, seluruh hak Semy sebagai ASN telah dicabut. Jika telah mengantongi putusan banding maka pihaknya akan segera memproses pemecatannya. "Hal beliu sudah dicabut semua. Kita hanya menunggu putusan banding saja," jelasnya.
Terpisah Kepala BKPP Kabupaten TTS, Linda Fobia membenarkan jika proses pemecatan masih menunggu hasil putusan banding di PTUN. Ia menerangkan saat ini sebenarnya Semy Ngebu sudah masuk usia pensiun. Namun proses pensiunnya tidak diproses karena masih menunggu putusan banding.
"Beliau memang tidak berkantor lagi karena sudah masuk usia pensiun juga. Secara sistem proses pensiun Pak Semy belum diproses karena masih menunggu putusan banding," terangnya.
Di Kabupaten Malaka, selama masa kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran, baru satu ASN diberhentikan karena terlibat kasus korupsi.
"Kasus yang melibatkan ASN inipun merupakan kasus bawaan sejak yang bersangkutan masih menjadi ASN di Kabupaten Belu. Karena sudah ada keputusan final (inkra) oleh pengadilan Tipikor maka bupati mengeluarkan surat pemberhentian tahun 2019 lalu," kata Sekretaris Daerah Malaka, Donatus Bere, Minggu (5/7).
Sementara di Kabupaten Belu, selama lima tahun terakhir, ada dua ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi. Kedua ASN dimaksud adalah mantan penjabat Kepala Desa Manleten, Pascalius Mali dan Sekretaris Desa Manleten, Hendrikus Roman.
Keduanya sudah menjalani hukuman di Kupang. Konsekwensi lain yang yang harus diterima adalah pemecatan dari ASN. "Keputusan pemecatan belum dilakukan karena keduanya masih menjalankan hukuman," kata Penjabat Sekda Belu, Marsel Mau Meta, Senin (6/7). (rob/gg/din/yon/jen)