Bupati Deno Aktifkan ASN Eks Napi, Perintah PTUN Surabaya

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai mengaktifkan kembali sembilan Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang tersangkut kasus korupsi

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Sekda Manggarai Drs Fanssy Jahang 

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai mengaktifkan kembali sembilan Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang tersangkut kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman. Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Deno Kamelus telah diserahkan kepada ASN bersangkutan.

Sekeraris Daerah (Sekda) Manggarai Fanssy Jahang mengatakan, pengaktifan kembali sembilan ASN berdasarkan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pemda Manggarai mengaktifkan kembali sembilan ASN ini atas perintah pengadilan. Perintah pengadilan itu ada beberapa, di antaranya membatalkan keputusan bupati. Karena itu dengan menindaklajuti perintah pengadilan, Pemda Manggarai menerbitkan sebuah SK. Kita sudah serahkan SK pengaktifan kembali kepada mereka masing-masing," jelas Fanssy di Ruteng, Senin (6/7/2020).

NEWS ANALYSIS Ali Antonius, SH Praktisi Hukum: Taati Putusan Pengadilan

Namun, lanjut Fanssy, Bupati Manggarai membuat laporan dengan menyurati BKN, KemanPAN-RB dan Kemendagri untuk bagaimana proses kepegawaian selanjutnya terhadap 9 orang tersebut.

"Mereka ini diaktifkan kembali dalam bentuk SK. Ketika kemarin 9 orang teman-teman ini diberentikan seluruh administrasi kepegawaian termasuk NIP hilang. Dengan sekarang perintah pengadilan untuk diaktifkan kembali, maka bupati harus aktifkan kembali, tapi proses pengaktifan kembali status kepegawaian termasuk NIP harus disampaikan ke pemerintah pusat. Karena itu, secepatnya kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat," katanya.

Indrasari Pakai Hijab Kelabui Jaksa Kasus Bank NTT Cabang Surabaya

Ia menyebut ada 12 ASN yang diberhentikan. Sebanyak 11 orang di antaranya, mengajukan gugatan ke PTUN Kupang. Sedangkan seorang lainnya tidak mengajukan gugatan.

Dari 11 orang yang mengajukan gugatan, PTUN Kupang mengabulkan gugatan 9 orang. Sementara gugatan dua orang ditolak.

Fanssy menjelaskan, Bupati Manggarai mengajukan banding pada PTUN Surabaya. Putusan PTUN Surabaya menguatkan putusan PTUN Kupang.

Menurut Fanssy alasan penolakan gugatan terhadap kedua orang ASN karena keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari aspek kewenangan, prosedural dan substansi tidak mengandung cacat yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara 9 orang yang gugatannya dikabulkan PTUN, kata Fanssy, karena hakim mempertimbangkan penerbitan keputusan bupati bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga cacat yuridis secara prosedural dan substansi.

"Karena dikabulkan gugatan, 9 orang ASN yang diberhentikan karena tersangkut korupsi itu diaktifkan kembali statusnya sebagai ASN," katanya.

Adapun 12 ASN yang diberhentikan, yakni Lasarus Gani, Teodorus Tunti, Heribertus Pala, Belasius Adur, Maximus Sudarso, Anglus Santas, Jaya Sinar Robertus, Kanisius Jani, Blasius Harum, Heribertus Bugis, Abel Jehudu Bepong dan Jemali Linus.
Heribertus Bugis tidak mengajukan gugatan. Sedangkan gugatan Blasius Harum dan Kanisius Jani ditolak.

Sementara sembilan orang yang gugatannya dikabulkan, yakni, Lasarus Gani, Teodorus Tunti, Heribertus Pala, Belasius Adur, Maximus Sudarso, Anglus Santas, Jaya Sinar Robertus, Abel Jehudu Bepong dan Jemali Linus.

Fanssy mengatakan, ASN diberhentikan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga lembaga yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr). SKB memerintahkan seluruh kepala daerah memberhentikan ASN yang terlibat tindak pidana korupsi.

Pecat ASN

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved