Anton Sudanto: John Kei Minta Perlindungan Untuk Cegah Intervensi Hukum Kasus Penyerangan Nus Kei

“Mudah-mudahan, insya Allah Presiden Jokowi bisa terima dengan baik surat kita, pemberitahuan proses ini berjalan dengan baik,” ungkap Isti.

Editor: Frans Krowin
Kolase Warta Kota
John Kei 

Anton Sudanto: John Kei Minta Perlindungan Untuk Cegah Intervensi Hukum Kasus Penyerangan Nus Kei

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - John Kei, tersangka penyerangan Nus Kei ternyata hendak meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi

Rencana pengiriman surat John Kei kepada Presiden Jokowi itu diungkapkan tim kuasa hukumnya, Senin (6/7/2020).

Kuasa hukum John Refra alias John Kei mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum terkait dengan kasus yang dihadapi kliennya.,

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto mengatakan pihaknya ingin bertemu dengan orang nomor satu di Indonesia tersebut agar mendapatkan perlindungan hukum.

“Isi surat, kami minta pertemuan dengan Pak Jokowi,” kata Anton, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/7/2020).

Anton menegaskan, upaya perlindungan hukum tersebut supaya tidak ada intervensi dari pihak manapun maupun instansi terkait dengan kasus yang dihadapi John Kei.

“(Kami) ingin sampaikan minta perlindungan hukum agar tidak ada pihak yang intervensi baik kepolisian, maupun kejaksaan dan pengadilan,” sambung Anton Sudanto.

KABAR TERBARU! John Kei Berniat Kirim Surat Kepada Presiden Jokowi dan Minta Bertemu, Lho Kenapa?

Bintal Ideologi dan Kejuangan Korem 161/Wira Sakti Kupang

BLKK Suster CIJ Siap Bersama Pemda Ende Dukung Pariwisata Lewat Kampung Bahasa Inggris

Tim Kuasa Hukum John Kei lainnya, Isti Noviani menambahkan bahwa surat permohonan itu dijadwalkan diterima pada hari ini, Senin (6/7/2020).

“Mudah-mudahan, insya Allah Presiden Jokowi bisa terima dengan baik surat kita, pemberitahuan proses ini berjalan dengan baik,” ungkap Isti.

Sebelumnya, sebanyak 39 orang tersangka dari kelompok John Kei termasuk dirinya sendiri ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Sementara delapan orang lainnya hingga kini masih berstatus buron.

Adapun 37 orang tersangka tersebut diduga terlibat perencanaan penyerangan Nus Kei pada 20 Juni 2020. Dua orang lainya diamankan dengan dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Kelompok John Kei Berada dalam Fase Keruntuhan

Keributan antara Nus Kei dan John Kei memunculkan berbagai spekulasi terhadap nasib kelompok John Kei dalam menjalankan bisnisnya.

Ada  sederet pertanyaan muncul akibat kasus keributan di Green Lake City ini. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved