Pemuda Mabuk Miras Bopong Janda Beranak Tiga ke Atas Tikar Lalu, Ini yang Dilakukan, INFO
Di atas tikar, Sus melampiaskan nafsu bejatnya. Meski berusaha berontak, korban tak berdaya. Sekitar lima menit kemudian, datanglah rekan pelaku ber
POS KUPANG.COM-- - Dua pemuda tak tahan menahan nafsu birahi akibatnya mereka memerkosa janda beranak tiga.
Peristiwa rudapaksa itu terjadi di Pringsewu, Lampung
Polsek Pringsewu Kota menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Begini ceritanya
Dua pelaku berinisial Sus (29) dan Pur (22) itu terbukti telah merencanakan pemerkosaan terhadap SH (40), janda beranak tiga itu.
Saat itu kedua pelaku meminum minuman jenis tuak yang dicampur dengan miras jenis Vigour.
Keduanya pesta minuman keras di dekat RSUD Pringsewu.
Dalam pengaruh miras, kedua pelaku sepakat merencanakan pemerkosaan.
Sebelum menuju rumah korban, keduanya terlebih dahulu pulang ke rumah Sus untuk menaruh sepeda motor.
Begitu sampai di rumah korban, kedua pelaku masuk melalui pintu belakang.
Karena kondisi rumah korban sudah sepi, pelaku Sus mengambil tikar di ruang tengah dan kemudian menggelarnya di lantai.
Sus langsung masuk ke dalam kamar korban, sedangkan Pur berjaga-jaga di sekitar rumah.
Korban terbangun karena merasa ada yang masuk ke dalam kamarnya pada Kamis (2/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Saat terbangun, korban kaget melihat ada seorang pria yang ternyata telah dikenalnya.