News
Berperilaku Amoral dan Tidak Disiplin, Bupati TTU Copot 11 ASN, Sedih, Ada yang Tak Terima Pensiun
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, mencopot sebelas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu Jumat pekan lalu
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG, COM, KEFAMENANU -Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, mencopot sebelas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu Jumat pekan lalu karena berperilaku amoral dan tidak disiplin menjalankan tugas.
Seremoni pemberhentian 11 ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri itu dilakukan di lantai II kantor bupati setempat, ditandai penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian oleh Bupati Ray.
Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis mengatakan hal ini kepada Pos Kupang saat ditemui di Lantai II Kantor Bupati TTU, Kamis (2/7).
Frans menyebut sebelas ASN tersebut diberhentikan karena terlibat dalam kasus amoral serta tidak menjalankan tugas sebagai seorang aparatur negara dengan baik.
"Empat orang dicopot karena amoral, tujuh lainnya tidak masuk kantor," ujar Frans.
Frans mengaku, selain memberhentikan 11 orang ASN, Bupati Ray Fernandes juga memberikan hukuman sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun terhadap seorang ASN lainnya. "Jadi, hanya 11 orang yang diberhentikan dari pegawai," terangnya.
Frans mengungkapkan, 11 orang ASN tersebut berasal dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), Dinas Kesehatan, dan dari pegawai umum lainnya.
Dengan diberhentikannya 11 ASN tersebut, jelas Frans, maka status kepegawaian dicabut dan para ASN tersebut dipersilakan untuk mengurus hak pensiun mereka.
"Nomenklaturnya, diberhentikan tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, jadi ada ruang untuk dia terima pensiun, dengan catatan sesuai aturan terbaru itu usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun. Dari 11 orang itu ada yang memiliki hak pensiun, ada yang tidak," ungkap Frans. *