AKsi Selingkuh Dokter di Puskesmas Terbokar, Suami Baca Pesan via WhatsApp, INFO

Seorang suami baca pesan mesra WhatsApp di ponsel istri dokter Puskesmas di Pasuruan. Alhasil, aksi perselingkuhan dokter Puskesmas Pasuruan terbongk

Editor: Ferry Ndoen
ISTIMEWA
ilustrasi 

"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata Nanang usai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.

Ilustrasi perselingkuhan. (Tribunnews.com)
Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait yaitu BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.

"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN (dipecat dengan tidak hormat) karena sanksi disiplin berat tidak masalah"

"Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.

Sementara, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan suaminya ini.

Ilustrasi (Tribun Lampung)
"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya juga sudah memanggil terlapor.

Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983.

Yakni tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Selain itu, sanksi itu juga dipertegas dalam PP Nomlr 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambungnya.

Dokter-Bidan Selingkuh

Masih dari Jawa Timur, tepatnya di Mojokerto, seorang dokter spesialis dan bidan di sebuah rumah sakit di Mojokerto, juga tertangkap basah melakukan perselingkuhan, Oktober 2019 silam.

Mereka tertangkap berduaan dalam sebuah kamar di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, awalnya membantah telah melakukan perzinahan.

Namun, hasil visum yang keluar beberapa hari lalu membuktikan sebaliknya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved