Penjabat Sekda Kota Elly Wairata Klarifikasi Polemik Tanah Kapling Anggota DPRD Kota Kupang

Penjabat Sekretaris Daerah, Elly Wairata, mengatakan dirinya diundang oleh Komisi I DPRD Kota Kupang

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Suasana RDP dengan DPRD Kota Kupang 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penjabat Sekretaris Daerah, Elly Wairata, usai mengikuti RDP di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Kupang, mengatakan dirinya diundang oleh Komisi I DPRD Kota Kupang terkait adanya anggota DPRD periode 2014/2019 yang mendapatkan tanah kapling, baik lokasi di Sikumana atau di depan Hotel Sasando.

"Dimana setelah kita klarifikasi dengan dewan yang terhormat, itu ada dua lokasi memang ada anggota DPRD mendapatkannya. Dimana tiga orang di depan Sasando ketua dan wakil ketua dan 37 orang di Sikumana, dengan nama dan luasannya sudah ada," katanya Jumat (3/7).

Terkait dengan polemik karena berkaitan dengan nama anggota DPRD, lanjutnya, oleh karena itu forum menyepakati agar pemerintah bisa menyelesaikan dan mengklarifikasi karena ada nama anggota dewan yang terhormat tidak mendapatkan SK tersebut tetapi namanya dimasukkan.

Terkait hal itu, lanjutnya, sudah ada surat jaman Sekda yang sebelumnya pada Maret dan Juli terkait pencabutan seluruh SK. Andaikata tidak pernah digunakan dan sudah dicabut berarti kewenangan pemerintah sudah dicabut.

"Kalau di medsos saya tidak tahu karena tidak mengikuti perkembangan di Medsos. Bila pengacara kota menaikkan di Facebook apakah menaikkan itu sebagai kapasitasnya atau bila merupakan corong pemerintah maka harusnya meminta ijin kepada pemerintah. Apabila sudah terbukti dan menganggu hubungan hormanis maka akan dipanggil.

Bila berhubungan dengan PNS dan PTT yang ada dalam wewenang pemerintah secara struktur maka akan ditindak tegas,"ujarnya.

Plt Kabag Tata Pem Kota Kupang, Max Bunganawa, menyebutkan nama-nama anggota DPRD yang telah berproses dan mengembalikan ataupun menolak SK tanah kapling khusus bagi anggota DPRD Kota Kupang, yang telah memproses dan mengembalikan sertifikat secara suka rela yaitu Christian Baitanu serta nama-nama anggota DRPD Kota yang mengembalikan, menolak dan tidak menerima SK tahun 2017 yaitu Tellend Daud Mark, Djainudin Lonek dan Adrianus Talli.

RDP ini dilaksanakan karena nama anggota DPRD Kota Kupang yang disebut menerima tanah kapling milik Pemerintah Kota. Dimana nama anggota DPRD disebut menerima tanah di depan hotel Sasando, seperti nama anggota komisi IV Ewalde Taek yang ditulis menerima tanah kapling di depan Sasando, sehingga dibuli di Media Sosial. Namun itu tidak benar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved